Kamis, 28 Januari 2021 17:47

Bank Indonesia Tanggapi Transaksi Dinar-Dirham di Jawa Barat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.

Ditegaskan bahwa dinar dan dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa rupiah menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Ini seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.

Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga : Bank Indonesia dan Unismuh Makassar Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal

Erwin menegaskan, dinar dan dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," bebernya.

Baca Juga : Penukaran Layanan Kas Keliling BI Sulsel Telah Capai Rp6,26 Miliar

Sebelumnya, viral sebuah video tentang penggunaan dinar dan dirham untuk bertransaksi di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Sumber: Medcom

#bank Indonesia #Dirham #Dinar #Mata Uang Asing