RAKYATKU.COM, WAJO - Polres Wajo, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Salobulo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.
Pelaku berusia paruh baya, EM (43) tahun, tidak berkutik saat diamankan polisi. Dia pasrah saat dilakukan pengeladahan Satuan Narkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Mustari Alam, bersama anggota.
"Di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang berisi 23 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu, 1 batang kaca pireks, dan 1 buah jarum untuk sumbuh," kata Mustari.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Mustari menjelaskan, dari barang bukti yang diterima, pelaku diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sajoanging dan sekitarnya.
"Belum diketahui tersangka dapat suplai narkoba dari mana. Ini masih dalam penyelidikan," ungkap Mustari.
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sajoanging. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek rumah yang dihuni pelaku.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Wajo untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Mustari.