Senin, 25 Januari 2021 17:34

Bukan Salah Mentan, Komisi IV Temukan 57 Kabupaten Belum Terbitkan SK Pupuk Subsidi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sudin
Sudin

Berdasarkan data PIHC, dari total 514 kabupaten, hanya 483 yang baru memiliki alokasi dan baru 426 kabupaten yang sudah menerbitkan SK Dinas Pendidikan kabupaten tentang pengajuan pupuk bersubsidi.

RAKYATKU.COM - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sudin menyatakan bahwa permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani selama ini disebabkan oleh karut marutnya sistem distribusi di sejumlah kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk.

"Masih ada 57 kabupaten yang belum membuat SK penyaluran pupuk bersubsidi. Itulah penyebab pupuk belum ada di lapangan," ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (25/1/2021).

Sudin mengatakan, seharusnya pihak Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang belum adanya kabupaten yang mengeluarkan SK pupuk bersubsidi. Jangan sampai, kata Sudin, pupuk belum ada tapi Menteri Pertanian yang disalahkan.

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

"Jangan petani salahkan Kementan dan PIHC. Pemda tidak responsif mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan data PIHC, dari total 514 kabupaten, hanya 483 yang baru memiliki alokasi dan baru 426 kabupaten yang sudah menerbitkan SK Dinas Pendidikan kabupaten tentang pengajuan pupuk bersubsidi.

Adapun kabupaten yang belum menyerahkan SK yang termasuk ke dalam provinsi antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga : Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Memuaskan

"Untuk itu kita perlu membuat terobosan untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," katanya.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa kebutuhan pupuk dengan luas baku sawah 7,46 juta hektare diperlukan 21 juta ton, tapi baru dipenuhi 9 juta ton dimana pangan hanya teralokasi 6,1 juta ton.

"Hasil kajian Balitbangtan 2020, nilai tambah produksi sebagai dampak pupuk bersubsidi mencapai Rp98,4 triliun, jika dibandingkan dengan anggaran yang digunakan rata-rata 2014-2020 Rp28,1 triliun, maka nilai manfaatnya mencapai 250 persen," tutup Mentan.

#kementan