RAKYATKU.COM - Belum cukup sepekan menjabat, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mendapatkan gugatan dari negara bagian Texas pada Jumat (22/1/2021).
Biden dituntut untuk menghentikan 100 hari moratorium terkait deportasi. Dikutip dari VOA Indonesia, langkah itu merupakan salah satu tuntutan hukum pertama terhadap pemerintahan barunya.
Tanpa penundaan ke pengadilan, negara bagian konservatif terbesar di Amerika itu mengisyaratkan siap untuk melanjutkan peran antagonis utama dalam agenda imigrasi presiden Demokrat.
Baca Juga : AS Kirim VAMPIRE ke Ukraina
Gugatan Texas itu berusaha menghentikan moratorium deportasi bagi yang bukan-warga negara tertentu yang dimulai pada Jumat (22/1/2021).
Biden telah menandatangani serangkaian keputusan presiden, termasuk mencabut mandat Trump yang mengutamakan siapa pun yang tinggal di AS secara ilegal, akan dideportasi.
Texas mengklaim moratorium itu melanggar kesepakatan yang ditandatangani pada minggu-minggu terakhir kepresidenan Trump.
Baca Juga : Penembakan Massal Terjadi di Berbagai Kota AS, Lebih dari 12 Orang Tewas
Kesepakatan itu mengharuskan pemerintah federal terlebih dahulu melakukan perubahan penegakan imigrasi di tingkat negara bagian.
Media BuzzFeed News yang pertama kali melaporkan, bahwa pemerintahan Trump menandatangani perjanjian serupa dengan para pemimpin Republik di beberapa negara bagian.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS merujuk pertanyaan ke Gedung Putih, yang belum menanggapi.