Jumat, 22 Januari 2021 22:02

Pura-Pura Bikin Usaha Rental, Karyawan Pembiayaan di Parepare Diduga Gelapkan 20 Unit Mobil

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Polisi mengamankan sembilan dari 20 unit mobil yang diduga digelapkan pelaku.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Polisi mengamankan Syahrir (24), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Surveyor perusahaan pembiayaan ini diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya, dia dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.

"Setelah adanya laporan, anggota gabungan dari Polsek Soreang dan Unit Resmob Parepare langsung bergerak mengamankan pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

Dari hasil pengembangan, kata Asian, dari tangan pelaku diamankan sembilan unit kendaraan roda empat berbagai jenis yang disita di beberapa daerah.

"Namun dari laporan polisi yang masuk setidaknya ada 20 unit mobil yang digelapkan pelaku," bebernya.

Dalam melaksanakan aksinya pelaku, kata Asian, berpura-pura membuka usaha rental mobil.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

"Modusnya usaha rental sehingga dengan mudah mendapatkan unit secara melawan hukum. Lalu menggadaikan unit mobil yang dirental," ungkapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#penggelapan #parepare