Selasa, 19 Januari 2021 13:51

Begini Model Pelantikan Hasil Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Begini Model Pelantikan Hasil Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Ada tujuh pilkada di Sulsel yang terbebas dari gugatan di MK.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, hasil pilkada serentak 2020.

Sejauh ini, Pemprov Sulsel masih menunggu keputusan dari masing-masing KPUD tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Meski begitu, model pelantikan nantinya akan digelar secara luring dengan protokol kesehatan ketat di tengah pandemi Covid-19.

"Akan digelar secara offline, tidak mungkin dilakukan secara daring. Pendukungnya saja yang (menyaksikan) via online," ucap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah baru-baru ini.

Baca Juga : Dilantik Presiden, Masa Jabatan Gubernur Sulut dan Kaltara Cuma 3 Tahun

Catatan Rakyatku.com, ada lima dari 12 pilkada yang terdaftar di Makhkamah Konstitusi (MK). Masing-masing Pilkada Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Sementara tujuh daerah lainnya, terbebas dari gugatan di MK. Yakni Pilkada Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Soppeng, Selayar, Toraja, dan Toraja Utara.

Tujuh daerah itu sedang menunggu surat bebas sengketa dari MK sebagai dasar KPU dalam menetapkan pasangan calon terpilih. Sesuai jadwal, mereka yang terpilih akan dilantik pada 17 Februari mendatang, sesuai akhir masa jabatan kepala daerah masing-masing. Minus Kabupaten Toraja Utara yang masa jabatannya baru berakhir pada Maret mendatang.

Baca Juga : Dilantik Presiden, Masa Jabatan Gubernur Sulut dan Kaltara Cuma 3 Tahun

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Basri Ambrala mengatakan, pelantikan kepala daerah ini akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Harus (digelar dengan Protokol Kesehatan yang ketat) tidak boleh tidak," tegasnya saat dihubungi Rakyatku.com. Selasa, (19/1/2021).

Untuk teknis secara detail, lanjut dia, akan diatur kemudian. Termasuk pembatasan jumlah pendukung yang boleh hadir.

Baca Juga : Dilantik Presiden, Masa Jabatan Gubernur Sulut dan Kaltara Cuma 3 Tahun

Hasan mengatakan, pihaknya sejauh ini belum melakukan persiapan pemilihan. Sebab, masih menunggu keputusan hukum dan belum ada penetapan dari KPU. "Saat ini masih ada yang berperkara, belum ada penetapan dari KPU," singkatnya.

Selain menunggu keputusan hukum, pihaknya juga menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait waktu pelaksanaannya. "Kita ini siap saja, kita menunggu pentujuk dari Kemendagri," tandasnya.

Penulis : Yuniastika Datu
#Pelantikan Hasil Pilkada 2020