Senin, 15 Februari 2021 13:05

Dilantik Presiden, Masa Jabatan Gubernur Sulut dan Kaltara Cuma 3 Tahun

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Setkab
Foto: Setkab

Kirab dilakukan dengan jumlah barisan pasukan yang lebih sedikit.

RAKYATKU.COM - Dua gubernur dan wakil gubenur terpilih hasil Pilkada 2020 sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana kepresidenan, pada Senin (15/2/2021).

Gubernur dan wakil gubernur yang dilantik adalah Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (Kalimantan Utara) dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (Sulawesi Utara).

Inilah kali pertama pelantikan hasil Pilkada 2020. Kedua pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut akan menduduki jabatannya dengan periode masa jabatan tahun 2021-2024. Yah, masa jabatan cuma tiga tahun.

Baca Juga : Begini Model Pelantikan Hasil Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Hal ini menyusul pilkada serentak yang berlangsung pada 2024, sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam Pasal 201 ayat 7 diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.

Prosesi pelantikan gubernur-wakil gubenur Kaltara dan Sulut berlangsung dengan jumlah peserta yang terbatas. Hal ini mengingat pandemi Covid-19.

Sebelum pelaksanaan upacara pelantikan, Presiden  terlebih dahulu menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada masing-masing Calon Gubernur dan Calon Wagub di Istana Merdeka.

Baca Juga : Begini Model Pelantikan Hasil Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Usai penyerahan petikan SK, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama kedua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara untuk selanjutnya dilakukan Upacara Pelantikan.

Berbeda dengan sebelumnya, di masa pandemi ini Kirab dilakukan dengan jumlah barisan pasukan yang lebih sedikit, yaitu hanya dengan empat orang personel, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Upacara pelantikan diawali dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya diikuti dengan  pembacaan SK Presiden RI Nomor 19P dan 21P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2024. Kedua SK ditetapkan di Jakarta tertanggal 9 Februari 2021.

Baca Juga : Begini Model Pelantikan Hasil Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Usai pembacaan SK, Presiden kemudian mengambil sumpah jabatan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wagub Kaltara serta Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw sebagai Gubernur dan Wagub  Sulut.

#Pelantikan Hasil Pilkada 2020