Selasa, 19 Januari 2021 09:01

Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2021 Bertambah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sarwo Edhy
Sarwo Edhy

Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021.

RAKYATKU.COM -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penambahan alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran 2021.

Khusus pupuk organik cair, jumlahnya awalnya hanya 9,04 juta ton. Kini ditambah 1,5 juta liter.

“Jadi untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi eRDKK yang diusulkan,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

Pada rapat ini, juga membahas terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan penggunaan Kartu Tani 2020 yang turut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sarwo mengatakan berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun.

Namun sementara itu, Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pagu Anggaran Subsidi Pupuk TA 2021, yakni hanya sebesar Rp25,276 triliun dengan volume 7,2 juta ton.

Baca Juga : Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Memuaskan

“Sehingga saat ini kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp7,307 triliun. Kekurangan ini akan dipenuhi dengan beberapa langkah alternatif, di antaranya penurunan HPP sekitar 5 persen terdapat efisiensi Rp2,457 triliun,” kata Sarwo.

Selain itu, juga dilakukan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 terdapat efisiensi sebesar Rp2,272 triliun, hingga kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp300 hingga 450/Kg sehingga terdapat efisiensi Rp2,578 triliun.

Sarwo menambahkan Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menambah kuota pupuk subsidi.

Baca Juga : Pupuk Indonesia Dukung Sulsel Menuju Swasembada Pangan 2024. Mentan: Manfaatkan Lahan Rawa

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai PDIP, Sutrisno memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi, yang bertujuan memperluas jangkauan serta memperbesar kesempatan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Sutrisno mengatakan kenaikan HET pupuk bersubsidi dikarenakan penurunan anggaran tahun  2021 yang hanya dianggarkan Rp25,26 triliun dengan alokasi pupuk 7,2 juta ton sedangkan menilik tahun 2020 dengan anggaran Rp26,6 triliun dengan alokasi pupuk 7,9 juta ton, petani mengalami gejolak akibat kurangnya pupuk subsidi.

"Jika kondisi 7,2 juta ton tidak ada kebijakan pasti gejolak akan terjadi lebih dari sebelumnya, tahun 2020. Dengan kebijakan ini harapannya adalah di tahun 2021 ini karena kuota pupuknya juga mencukupi tidak akan mengulangi kejadian di tahun 2020. Tentunya kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi pada kebijakan pemerintah ini karena orientasi dari kenaikan HET itu adalah untuk memperluas jangkauan petani mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Sutrisno.

#kementan