Senin, 18 Januari 2021 23:00

Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Makassar Tunggu Surat MK

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari

KPU Makassar masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Kota Makassar belum menetapkan pemenang Pilkada Kota Makassar 2020. KPU Makassar masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita masih tunggu pemberitahuan MK. Kalau rencana tanggal kita berhitung kemungkinan maksimal 5 hari setelah pemberitahuan kita terima," kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Senin (18/1/2021).

Endang mencontohkan, seandainya pihak KPU Makassar mendapatkan pemberitahuan hari ini dari MK, maka bisa jadi penetapan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

"Kau hari ini pemberitahuan MK sudah kami terima, kemungkinan tanggal 21, atau tanggal lain. Yang jelas tidak lewat dari 5 hari setelah pemberitahuan kami terima resmi. Kami belum terima (pemberitahuan MK)," sebutnya.

Hal senada disampaikan oleh komisioner KPU lainnya, Gunawan Mashar. Ia mengatakan, penetapan bisa jadi tak dilaksanakan pada tanggal 21 Januari mendatang asal.

"Kemungkinan bukan tanggal 21. MK belum umumkan perkara yang tidak teregister. Aturannya, kita tunggu pemberitahuan MK untuk kabupaten/kota yang tidak teregister. Setelah ada pemberitahuan, barulah bisa dilaksanakan penetapan paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan. Tadi pagi sudah ada penyampaian untuk perkara yang teregistrasi," kata Gunawan.

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, diumumkan 18 Januari 2021 untuk mengetahui apakah gugatan memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan. Pilwali Makassar tidak masuk gugatan di MK namun tetap menunggu pemberitahuan seperti daerah lainnya.

Untuk diketahui, pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, berdasarkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Makassar pada 15 kecamatan, pasangan nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi menang serta berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan dengan total perolehan sebanyak 218.908 suara dengan persentase 41,3 persen.

Perolehan suara kedua ditempati pasangan nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) meraih sebanyak 184.094 suara dengan persentase 34,7 persen.

Baca Juga : KPU Makassar Lakukan Pencermatan DCT Saat Mati Lampu

Pasangan nomor urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) memperoleh 100.869 suara dengan persentase 19 persen dan pasangan nomor urut 4. Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun) memperoleh 25.817 suara dengan persentase 4,9 persen.

Jumlah surat suara sah hasil rekapitulasi sebanyak 529.668 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 7.897 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 537.585 suara.

 

Penulis : Syukur
#kpu makassar