PALOPO - Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Lingkungan Hidup membahas dokumen AMDAL, RKL/RPL tentang revitalisasi kawasan Islamic Center Kota Palopo di Hotel Mulia, Senin 18 Januari 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo Sitti Baderia menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan revitalisasi kawasan Islamic Center Kota Palopo yaitu Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adanya masukan dan saran dari tim ahli, tim teknis, komisi penilai Andal, perguruan tinggi, Lsm, camat dan lurah serta masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP menyampaikan bahwa rencana revitalisasi kawasan Islamic Center Kota Palopo mempunyai peran penting dalam bidang sosial budaya, lingkungan hidup.
"Kawasan Islamic Center Palopo merupakan kawasan peribadatan masyarakat Kota Palopo yang sangat strategis dan mudah dijangkau masyarakat baik dari Kota Palopo maupun dari luar Kota Palopo," paparnya.
"Pemerintah Kota Palopo akan selalu memperhatikan kondisi lahan di sekitar lokasi dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga rencana revitalisasi ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat disekitarnya," urainya.
Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang
Sekda juga menambahkan bahwa kawasan ini harus dikaji secara mendalam karena kawasan ini merupakan kawasan yang strategis karena kawasan ini menjadi penilaian tersendiri jika orang baru masuk ke Kota Palopo.
"Sehingga kawasan ini dapat dibangun sesuai dengan harapan masyarakat dan tentu inilah yang sangat kita harapkan serta bagaimana kita membangun di kota palopo dengan memperhatikan lingkungan yang ada.
Hadir pula Asisten I Kota Palopo Burhan Nurdin, Asisten III Ishaq Iskandar dan para tim teknis Andal serta undangan lainnya.