Kamis, 14 Januari 2021 20:34

Melanggar Aturan PKM, 27 Pelaku Usaha Diberi Surat Teguran Oleh Satpol PP Makassar

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petugas Satpol PP Makassar saat melakukan patroli dan pengawasan terhadap pelaku usaha pada malam hari, Rabu (13/1).
Petugas Satpol PP Makassar saat melakukan patroli dan pengawasan terhadap pelaku usaha pada malam hari, Rabu (13/1).

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus penularan virus Covid-19, Satpol PP Makassar gencar melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan sesuai surat Edaran Wali Kota Makassar terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Sebanyak 27 pelaku usaha yang terdiri dari warung makan dan PKL di Kota Makassar diberikan surat teguran oleh Satpol PP, Rabu malam(13/1). Pasalnya, para pelaku usaha ini melanggar ketentuan dari surat edaran Wali Kota Makassar terkait Pembatasan Kegiatan Masyatakat(PKM) di masa pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021. Ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 12 Januari 2020

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya memberikan surat teguran dan surat pernyataan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan atau melewati Jam Operasional pada Pukul 22:00 Wita.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Mengawasi Pembangunan di Makassar

"Hal ini berkaitan dengan pemantauan dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimasa Covid -19 Di Kota Makassar. Kami harap mereka (pelaku usaha) yang melanggar untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut karena semua demi kepentingan bersama. "jelas Iman Hud, Kamis, (14/1/2021).

Oleh sebab itu, dalam rangka menekan penularan virus Corona di Kota Makassar, Satpol PP akan selalu berusaha dengan maksimal melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga setiap hari, termasuk pada pelaku usaha. Satpol PP juga tak lupa menghimbau agar masyarakat patuhi Protokol Kesehatan dan 3 M(Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

"Kami mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha yang telah diberi peringatan tertulis dan telah membuat pernyataan tidak keberatan peralatan usaha disita sebagai barang bukti. Kami harap mereka agar betul betul komitmen, diingatkan juga agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Perwali 51 Tahun 2020. Yang kami lakukan adalah semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid19."pungkasnya.

Baca Juga : Hari Dharma Samudra 2023, Kasatpol PP Makassar Ikut Tabur Bunga di Atas KRI Makassar-590

Sebagaimana diketahui .Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menekan laju peningkatan Kasus Covid-19. PKM di Kota Makassar berlaku sejak, Selasa (12/1/2021). Kemudian penerapannya berakhir sampai 26 Januari 2021 mendatang. Aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

#Pembatasan Kegiatan Masyarakat #Satpol PP Makassar #covid 19