Kamis, 14 Januari 2021 23:02

Jangan Khawatir Efek Lanjutan Vaksin, Kemenkes: Negara yang Tanggung Pengobatan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Budi Gunadi Sadikin.
Budi Gunadi Sadikin.

Dalam waktu dekat akan ada peraturan khusus yang mengatur soal kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

RAKYATKU.COM - Vaksinasi COVID-19 secara telah berlangsung di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan mengenai efek lanjutan vaksinasi.

Siapa yang akan bertanggung jawab apabila ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang membuat seseorang sampai membutuhkan perawatan?

Pertanyaan itu dilontarkan Komisi IX DPR kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

"Lalu soal pertanyaan KIPI, kalau terjadi apa-apa, bagaimana dengan penanganan masyarakat yang ada, KIPI ini kita sudah akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah yang menangani KIPI, komite nasional yang menangani," kata Budi.

"Kita akan mengiktui prosedurnya," imbuh dia.

Apakah negara menanggung biaya pengobatan mereka yang merasakan KIPI?

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

"Khusus soal treatment anggarannya yang anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan dikaver oleh BPJS sedangkan yang non-JKN akan dikaver oleh negara," beber Budi.

Budi juga menyebut dalam waktu dekat akan ada peraturan khusus yang mengatur soal KIPI.

"Kami juga sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi kejadian ikutan KIPI tersebut," ucapnya.

Baca Juga : Menkes Budi Tekankan Empat Hal Penting Hadapi Masa Endemi Covid-19

Sumber: Kumparan

#Kementerian Kesehatan #Vaksin Covid-19