Kamis, 14 Januari 2021 08:24

Tingkat Kepatuhan Terhadap Perda KTR di Kota Makassar Hanya 11.8 Persen

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tingkat Kepatuhan Terhadap Perda KTR di Kota Makassar Hanya 11.8 Persen

Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) memaparkan, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR hanya sekitar 11.8%  pada tahun 2019 di Kota Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) memaparkan, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR hanya sekitar 11.8%  pada tahun 2019 di Kota Makassar. 

"Penyebab rendahnya tingkat kepatuhan tersebut salah satunya disebabkan oleh masih banyak tatanan KTR yang tidak memasang tanda KTR (77.9 persen)," ujar Sri Wahyuni, Planning and Operation Officer Hasanuddin Contact. 

Dari hasil survei tersebut pihaknya mendapati, tatanan yang paling patuh terhadap Perda KTR adalah fasilitas kesehatan, seperti puskesmas (55,0 persen) dan rumah sakit (50,0 persen). Sementara  untuk sekolah, resto, kafe, hotel, tempat bermain anak, transportasi umum dan kantor pemerintah kurang dari 25 persen. 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

"tingkat kepatuhan perkantoran hanya 10,5 persen lebih di bawah dari cafe yakni 11,8 persen," tambahnya. 

Prof. Alimin Maidin, selaku Direktur Hasanuddin CONTACT menyampaikan ada sekitar 3.2 Milyar yang dibakar setiap hari oleh perokok. 

"Padahal uang sebesar itu dapat digunakan untuk membangun 2 masjid di Kota Makassar," ujarnya, saat melakukan audiensi dikantor Wali Kota Makassar. Selasa, (12/1/2021)

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengapresiasi Hasanuddin Contact karena peduli terhadap kesehatan khususnya Penerapan KTR. 

 "Jika Kota Makassar ingin maju, salah satu indikatornya adalah Kota Makassar harus hadir dengan lingkungan yang ramah bagi bukan perokok. Tetapi tidak bisa dipungkiri masih banyak orang yang kecanduan terhadap rokok. Maka regulasi yg ketat tetap mengakomodir mereka yg masih merokok tanpa menganggu hak bukan perokok. Demikian alasan adanya Perda KTR," ujarnya. 

Dia menambabkan, pelaksanaan Perda KTR ini harus dilakukam secara bertahap, di mulai dari kantor pemeritah (Kantor Balaikota) dan tempat umum seperti Pantai Losari.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan  Makassar, Agus mengharapkan adanya kemudahan dalam perizinan pemasangan papan wicara KTR di Pantai Losari dan CPI. 

"Agar dapat menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pantai Losari termasuk tatanan KTR," katanya.

Baca Juga : Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

Tindak lanjut dari diskusi tersebut, perlunya melakukan pertemuan lintas SKPD yang bertanggung jawab terhadap 7 tatanan yang termasuk KTR sesuai Perda 4/2013. Tujuannya untuk membahas tentang peran dan tanggung jawab setiap SKPD dalam implementasi Perda KTR, terutama pemantauan dan penegakan perda.

 

Penulis : Yuniastika Datu
#pemkot makassar