Rabu, 13 Januari 2021 15:25

Cegah Pernikahan Dini, Pihak Kelurahan Diminta Selektif Keluarkan Rekomendasi Perkawinan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang atas nama Kepala Bappeda mengatakan, dokumen yang terdiri atas 5 Bab ini memuat langkah-langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Salah satu upaya Pemerintah Kota Parepare dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur, yakni dengan dokumem strategi pencegahan perkawinan anak.

Selain menjadi dokumen pendukung dalam penilaian kota layak anak, penyusunan dokumem yang melibatkan instansi terkait, seperti Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, Hj Andi Rusia pejabat dari SKPD teknis terkait termasuk Bappeda, dan komunitas pemerhati perempuan dan anak, seperti People Care dan YLP2EM.

Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang atas nama Kepala Bappeda mengatakan, dokumen yang terdiri atas 5 Bab ini memuat langkah-langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak.

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna LKPj Wali Kota TA 2023

"Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama," ungkap Dede.

Namun yang paling penting, kata Dede, adalah peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi pernikahan anak tersebut.

"Seyogyanya kelurahan sebagai ujung tombak, harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi. Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak," imbuh Dede.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

Dia juga mengingatkan, Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan pernikahan anak tentunya tidak tinggal diam.

Dede menekankan, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya. Antara lain, harus ada surat keterangan sehat reproduksi dari Puskesmas atau Rumah Sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai Undang-undang.

"Namun balik lagi bahwa, mindset masyarakat kita terhadap isu-isu di atas perlu diubah baik secara persuasif maupun dengan cara-cara lainnya sesuai dengan perundang-undangan berlaku," ingat Dede.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

Dede membeberkan, perkawinan anak di Parepare cukup tinggi. Itu mengalami peningkatan tiap tahun. "Dua tahun terakhir saja yakni 2019 sebanyak 99 kasus dan 2020 sebanyak 121 kasus. Itu yang tercatat di Pengadilan Agama yang minta dispensasi. Belum yang di bawah tangan," tandas Dede.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare