Rabu, 13 Januari 2021 13:07

Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR mengenai calon Kapolri. Jokowi mengusulkan calon tunggal Kapolri, yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers, Rabu (13/1/2021), seperti ditayangkan Kompas TV.

Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kabareskrim menjadi calon kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

Jokowi sebelumnya telah menerima rekomendasi lima nama calon Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain Listyo, nama lainnya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun pada akhirnya, Jokowi memilih Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Sesuai ketentuan, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.

DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.

Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

Baca Juga : Polri Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi dari Tujuh Tersangka di Sulsel dan Aceh

Sumber: Kontan

#Polri #Idham Azis #Komjen Listyo Sigit Prabowo