Selasa, 12 Januari 2021 14:57

Nyaris Garap Tetangga, Pria Wajo Bersandal Jepit "Harta, Tahta, dan Janda" Ditangkap Polisi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun.

RAKYATKU.COM,WAJO - MA kini menghadapi ancaman penjara lima tahun. Remaja 17 tahun itu ditangkap gara-gara percobaan pemerkosaan. Korban adalah tetangganya.

Pelaku adalah Watang Pumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

"Tersangka MA diamankan di rumahnya. Sehari sesudah kejadian," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, SIK kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Wajo Lecehkan Anak Bawah Umur, Nenek Korban Berteriak "Kau Apakan Cucuku"

Kapolres Wajo menjelaskan, peristiwa itu awalnya terjadi pada Minggu dini hari (10/1/2021). Sekitar pukul 03.30 wita. Tersangka MA sebelum memasuki kamar korban, dia terlebih dahulu mematikan saklar listrik.

Saat itu korban sedang tertidur. MA yang berhasil masuk kamar melalui jendela langsung menyumbat mulut korban. Namun, korban berontak sehingga tangan pelaku lepas. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk berteriak minta tolong.

Pelaku sudah sempat buka celana. Karena ketahuan, pelaku langsung kabur sebelum menjalankan aksinya.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Kemenlu RI Siapkan Langkah Hukum

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," jelasnya.

Muhammad Islam menambahkan, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jin dan sandal jepit bertuliskan "Harta, Tahta, dan Janda."

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pelecehan seksual