Senin, 11 Januari 2021 22:10

Di Makassar, Sudah Boleh Nongkrong di Cafe dan Belanja di Mal Hingga Pukul 22.00

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Di Makassar, Sudah Boleh Nongkrong di Cafe dan Belanja di Mal Hingga Pukul 22.00

Tetap diimbau bagi pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menekan laju peningkatan Kasus Covid-19.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tersebut, memuat beberapa point terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang berlaku pada 12 hingga 26 Januari 2021 ditandatangani oleh PJ Wali Kota Makassar, Prof. Rudy Djamaluddin.

Terdapat empat poin dalam Surat Edaran tersebut diantaranya:

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

1. Fasilitas umum, Mal, Cafe, Restoran, Rumah makan, game center serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang diizinkan sampai pukul 22.00 WITA.

2. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah  masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS covid-19.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

4. SATGAS CoVID- 19 melaksanakan permantauan terhadap penerapan disiplin

penegakan hukum Protokol Kesehatan scbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Rudi Djamaluddin mengatakan, pihaknya masih sementara mengkaji dan akan berkoordinasi dengan Tim Epidemiologi terkait efektivitas pemberlakuan jam malam.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

"Ini sementara kita kaji. Sebentar siang saya coba koordinasikan dengan Tim Epidemiologi bagaimana efektivitas pembatasan yang sudah kita lakukan dalam dua minggu ini," ujarnya

Rudy mengatakan, jika pemberlakuan jam malam efektif menekan angka kasus baru Covid-19 akan diperpanjang. Tetapi jika berdampak buruk bagi ekonomi UMKM maka akan di putuskan formulasi baru.

"Kalau efektivitasnya tidak terlalu signifikan tapi justru signifikan menghantam ekonomi kita, khususnya UMKM, tentu kita akan cari formulasi baru, langkah-langkah baru yang lebih baik," jelas Rudy. Senin, (11/1/2021).

Baca Juga : Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

Pihaknya akan segera melaksanakan rapat untuk mengambil kebijakan selanjutnya dalam rangka menekan peningkatan kasus Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan rodq ekonomi masyarakat.

"Itu akan kita diskusikan dulu, mudah-mudahan bisa segera kita putuskan langkah ke depan. Apa yang kita lakukan terkait upaya kita mengendalikan covid yang memang masih tinggi," tutupnya.

Penulis : Yuniastika Datu
#pemkot makassar