RAKYATKU.COM - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
Menurut Airlangga, Jokowi menyampaikan itu dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, hari ini. "Presiden (Jokowi) menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari, kini menjadi hingga 28 Januari 2021.
Baca Juga : Hari Pencoblosan, Orang Asing Jadi Perhatian Imigrasi Makassar
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga : Hari Pencoblosan, Orang Asing Jadi Perhatian Imigrasi Makassar
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.