Senin, 11 Januari 2021 10:02

Hati-Hati, Modifikasi Vespa Ekstrem Bisa Denda Puluhan Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.

Bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

RAKYATKU.COM - Satlantas Polres Semarang menindak konvoi Vespa yang dimodifikasi ekstrem dan berisiko dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam unggahan di Instagram, akun Satlantas Polres Semarang menyampaikan bahwa penindakan dilakukan karena rombongan dapat menyebabkan gangguan ketertiban di jalan raya.

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu di jalan, dalam narasi unggahan akun @lantas_res_smg itu juga disampaikan bahwa bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas.

"Selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas. (Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tulis unggahan itu tersebut dikutip, Senin (10/1/2021).

Warganet sebelunnya ramai sempat menyoroti saol modifikasi Vespa ekstrem yang punya berbagai jenis sebutan mulai dari Vespa gembel hingga rat rod.

Belum lama ini video viral di media sosial yang diunggah oleh akun @infoheboh memperlihatkan Vespa kategori ekstrem melaju hingga memenuhi badan jalan.

Video itu jadi perhatian warganet karena motor asal Italia tersebut dimodifikasi sedemikian rupa hingga memiliki lebar nyaris menutupi setengah badan jalan.

Berikut isi Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Adapun kewajiban uji tipe yang harus dilaksanakan baik itu untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 modifikasi kendaraan termasuk dalam penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

#Modifikasi Ektrem #Vespa