Sabtu, 09 Januari 2021 14:02
Chorul Anam
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kasus tewasnya enam anggota FPI berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa itu.

 

Keenam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) diduga ditembak aparat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Senin (7/12/2020). Saat itu mereka sedang mengawal rombongan imam besar Habib Rizieq Shihab.

Komnas HAM mengatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga : PT Vale Dilaporkan ke Komnas HAM, Ketua KWAS Sebut Bukan Representasi Warga Sorowako

"Empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," ujar komisioner Komnas HAM Chorul Anam, Jumat (8/1/2021).

 

Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks. Pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Kedua, empat anggota laskar FPI tewas saat berada dalam penguasaan polisi. Hal inilah yang dikategorikan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Komnas HAM Ungkap 26 Kekerasan Sadis Kerangkeng Bupati Langkat

Sebelum adanya penembakan anggota laskar FPI tersebut, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan laskar FPI sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Anam.

Di Km 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas sedangkan empat anggota lainnya masih hidup yang kemudian dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Kode Kekerasan Mos-das hingga Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?

Empat lainnya yang masih hidup ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena melawan petugas.

Namun, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut. Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.

Baca Juga : Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

Dengan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana. Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Amnesty International Indonesia menilai perbuatan polisi merupakan pembunuhan di luar proses hukum.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya mengatakan, meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian.