RAKYATKU.COM, BARRU - Kabupaten Barru kembali menjadi perbincangan di level Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten yang terletak 100 kilometer ke arah utara dari Kota Makassar ini, menjadi satu-satunya di Sulsel yang menerima Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di awal tahun ini.
Bupati Barru, Suardi Saleh beserta jajaran, hadir bersama merima SK ini, Kamis (7/1/2021) kemarin, di Makassar. Penyerahan SK ini dilaksanakan secara virtual karena mematuhi disiplin protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah, kita bersyukur menjadi yang pertama yang mendapatkan SK Tanah Objek Reforma Agraria. Ini tidak lepas dari kepercayaan pusat atas administrasi yang lengkap serta dukungan Bapak Gubernur dan Tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, yang membuat masyarakat kita, bahagia mendapatkan kejelasan atas lahan yang mereka kelola," kata Suardi Saleh selepas menerima hasil TORA bersama segenap kepala desa dan perwakilan kelompok masyarakat.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Suardi Saleh menjelaskan bahwa dengan adanya program TORA dan perhutanan sosial akan mendongkrak potensi ekonomi masyarakat untuk lebih sejahtera.
"Dengan ini, kami berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya dengan tetap menjaga hutan kita, dan manfaatkan pengelolaan hutan dengan baik dan optimalkan pemanfaatan tanaman produktif yang ada," tuturnya.
Penyerahan pelepasan sebagian kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas ini berada di daerah Kelompok Hutan Kambotting, Kelompok Hutan Lasitae, Kelompok Hutan Pani-Pani, dan Kelompok Hutan Wala-Wala. Luasnya 21.031.130 meter persegi.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Hal ini dilakukan melalui perubahan batas kawasan gutan untuk sumber TORA yang terletak di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Balusu, Barru, Mallusetasi, Pujananting, Soppeng Riaja, serta Tanete Riaja dan Tanete Rilau.
Rinciannya terdiri atas kawasan hutan lindung seluas 17.138.765 meter persegi dan kawasan hutan produksi terbatas seluas 3.892.365 meter persegi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang familiar disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ajattappareng, Sukri mengatakan, administrasi pelepasan kawasan hutan Barru bagus dan responsif, sehingga cepat terverifikasi.
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
"Ada tiga jenis yakni hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman rakyat, yang kesemuanya ada 37 Kelompok yang diserahkan sebagai bagian program perhutanan sosial," sebut Sukri yang menjelaskan jenis hutan yang diserahkan ke masyarakat untuk dikelola dengan alas hak yang jelas.
Pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber TORA didistribusikan kepada masyarakat penerima alokasi untuk sumber TORA.