RAKYATKU.COM - Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan negatif COVID-19 saat dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ba'asyir menjalani rapid test antigen sebelum bebas.
"ABB (Ba'asyir) dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," kata Rika.
Baca Juga : Baasyir Dinilai Tak Berbahaya Lagi, Sudah Putus Hubungan dengan ISIS dan Ditinggalkan Banyak Pengikut
Rika berujar, proses serah terima Ba'asyir dengan pihak keluarga dan tim pengacara juga menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab COVID-19 negatif," beber Rika.
Ba'asyir bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.30 WIB dan langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga : Kembalinya Abu Bakar Ba'asyir Setelah 9 Tahun Menghuni Bilik Penjara
"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," kata Rika.
Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Baca Juga : Abu Bakar Ba'asyir Rapid Test Antigen Sebelum Bebas, Hasilnya Negatif
Sumber: Kompas