Kamis, 07 Januari 2021 13:55

Fungsi Penyuluhan Dikembalikan ke Dinas Pertanian Luwu Utara

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Fungsi Penyuluhan Dikembalikan ke Dinas Pertanian Luwu Utara

Dinas Pertanian sendiri merupakan hasil penggabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

LUWU UTARA -- Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah (PD) dipastikan rampung akhir Januari ini. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Luwu Utara, Muhammad Hadi, Rabu (6/1/2021), di Masamba.

“SOTK sementara dilakukan untuk kemudian kami bahas bersama Perangkat Daerah teknis,” ujar Hadi.

Hadi menyebutkan, ada 11 PD yang sementara dalam proses penyusunan SOTK, yaitu 8 PD hasil penggabungan 7 PD sebelumnya, satu PD yang mendapat tambahan fungsi yang sebelumnya melekat di Bagian Sekretariat Daerah, dan dua PD yang mengalami perubahan nomenklatur.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera

“Ada 8 PD hasil penggabungan 7 PD sebelumnya. Satu PD yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di mana fungsi pertamanan dan pembersihan masuk di PD ini, sehingga fungsi pertamanan dan pembersihan dikelola langsung di DLH, bukan lagi di Bagian Umum Setda Lutra. Selain itu ada dua PD yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Jadi, ada 11 PD yang saat ini sementara kami susun SOTK-nya. Setelah SOTK ini rampung akhir Januari, kami akan buat dalam bentuk struktur dulu untuk masing-masing 11 PD ini,” papar Hadi.

Yang menarik disampaikan Hadi, fungsi penyuluhan pertanian yang selama kurang lebih satu dekade berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan (sebelumnya Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan), itu kini kembali ke Dinas Pertanian. Dinas Pertanian sendiri merupakan hasil penggabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan. Sementara Dinas Ketahanan Pangan sendiri bergabung dengan Dinas Perikanan, sehingga berubah nama menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

“Fungsi penyuluhan pertanian misalnya. Sebelum Ranperda kelembagaan disetujui DPRD masih ada di Dinas Ketahanan Pangan. Nah, pasca-perampingan, fungsi penyuluhan kini masuk di Dinas Pertanian, sehingga PD ini nantinya ada 6 bidang, salah satunya Bidang Penyuluhan Pertanian,” jelas Hadi.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan

“Bidang Penyuluhan Pertanian ini ada 3 seksinya, yaitu Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, serta Metode Informasi Penyuluhan Pertanian,” ujar Hadi menambahkan. Rencananya, setelah SOTK ini rampung, akan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Berikut rincian lengkap 11 PD yang dibuatkan SOTK-nya: (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; (3) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; (4) Dinas Pertanian; (5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; (7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; (8) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; (9) Dinas Lingkungan Hidup; (10) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan (11) Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Pasca-perubahan Susunan Kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, kini Pemda Luwu Utara memiliki 26 Perangkat Daerah dari sebelumnya 33 Perangkat Daerah. Rincian 26 Perangkat Daerah ini adalah 17 dinas, lima badan dan empat Perangkat Daerah non dinas/non badan. Selanjutnya, setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah ini disusun bersama, oleh Bupati kemudian akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang.

#pemkab luwu utara