Kamis, 10 Desember 2020 21:20

DPRD Makassar Ingatkan Pemkot Waspadai Peredaran Gelap Minol Jelang Nataru

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Makassar Ingatkan Pemkot Waspadai Peredaran Gelap Minol Jelang Nataru

Regulasi telah jelas mengatur peredaran minol gelap via daring.

MAKASSAR - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar, Azwar, meminta pemerintah melakukan antisipasi dini peredaran minuman beralkohol (Minol) menjelang hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Menurut Azwar, aturan peredaran minol di Kota Makassar sudah jelas tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol (Perda Minol), hanya saja peredaran perlu pengawasan intens menjelang hari besar seperti Nataru.

"Mestinya pemerintah kota utamanya pihak terkait itu bisa turun menegakkan hal itu (Perda Minol), tidak boleh karena hari-hari tertentu pemerintah justru biasa saja, karena sudah diatur semua," kata Azwar saat dihubungi di Makassar, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Azwar menekankan tidak boleh ada tafsir lain terkait regulasi minol yang telah berlaku, regulasi menurutnya telah jelas mengatur hal ini, salah satunya yang sempat disoroti adalah peredaran gelap via daring.

"Kita kita inikan yah kalau bisa disebut itu serambi Madinah, makanya tidak boleh lagi ada tafsir lain dari aparat penegak hukum. Jadi harus diantisipasi jauh-jauh hari pemerintah kita harus sigap jangan sampai kecolongan dong, demi ketentraman kota kita, kita sepakat semua bahwa minuman keras itu berbahaya," lanjutnya.

Menjelang Nataru peredaran daring minol berpotensi kian tak terkendali, apalagi tanpa pengawasan, remaja hingga anak-anak akan mudah memperoleh hal ini.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

"Yah harus ditindaki ini, intinyakan tidak boleh diedarkan, tidak boleh dipasarkan, mau lewat daring mau lewat apa di situlah peran pemerintah, hukumnya sudah ada, aturannya sudah ada, intinya tidak boleh peredaran minol itu," ucapnya.

 

#dprd makassar