Senin, 04 Januari 2021 11:40

Polisikan Jurnalis, Ketua JOIN Jeneponto Sayangkan Wabup Paris Yasir

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Arifuddin.
Arifuddin.

Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Arifuddin, menegaskan mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir melaporkan jurnalis media daring yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak, ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Terlapor adalah Akbar Razak yang diketahui adalah jurnalis media online Kabar News.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Arifuddin, menegaskan mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Baca Juga : Jadi Koordinator Kontingen MTQ, Wabup Jeneponto: Tahun Ini Kita Target Juara Umum

"UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers," jelas Arifuddin, Senin (4/1/2021).

Dia mengatakan, mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.

Arifuddin menjelaskan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab.

Baca Juga : Jaringan Irigasi Bendungan Kareloe Bocor, Wabup Jeneponto Minta Perbaiki Secepatnya

"Seharusnya secara moral, gugatan hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai. Apalagi hak jawab atau hak koreksi Wabup Jeneponto sudah terpenuhi seperti yang di muat di media Kabar.News," jelas mantan Anggota DPRD Jeneponto itu.

Perlu juga diketahui, tambah Arifuddin, ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di daerah.

“Polisi harus mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE, menyangkut adanya aspek lain tentang laporan Wabup Jeneponto ke Polisi apakah murni berita bohong atau ada tendesi pribadi itu tergantung dari hasil penyelidikan polisi," pungkasnya.

Baca Juga : Serahkan Sertifikat Tanah, Wabup Jeneponto: Kalau Dijaminkan Jangan untuk Konsumtif

Sementara, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir yang dihubungi Rakyatku.com, dia mengatakan bukan jurnalisnya yang dilaporkan, personalnya pribadinya.

"Mungkin keliru kalau jurnalisnya, karena yang dilaporkan personalnya pribadinya," singkat Paris Yasir dalam pesan singkatnya melalui WhafsApp.

Penulis : Samsul Lallo
#Paris Yasir #JOIN Jeneponto