Minggu, 03 Januari 2021 15:03

Pemerintah Setop Pengangkatan Guru jadi CPNS, Ini Alasannya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah menghentikan pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk formasi guru mulai 2021.

RAKYATKU.COM - Pemerintah menghentikan pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk formasi guru mulai 2021. Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahkan mempertimbangkan untuk tidak lagi menerima guru sebagai CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru, namun bukan sebagai CPNS melainkan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 ini.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima seperti dikutip kumparan, Minggu (3/1).

Baca Juga : 81.797 Pelamar Lolos Seleksi CPNS, Ini Langkah-Langkah Selanjutnya

Dia pun menjelaskan alasan penghentian pengangkatan guru menjadi CPNS. Menurutnya, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional, karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

Baca Juga : Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Diundur, Ini Jadwal Barunya

"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima.

Baca Juga : 472 Pendaftar CPNS-PPPK Lingkup Pemkab Wajo Tes SKD 7 Oktober, BKPSDM Wajo Wanti-Wanti Hindari Praktik Curang

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Kepala BKN itu.

#cpns 2021