Kamis, 31 Desember 2020 17:57

DPRD Sulsel Selesaikan 5 Ranperda Hingga Akhir Tahun 2020

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Januar Jaury Dharwis
Januar Jaury Dharwis

Tahun 2020 ini, dari 15 rancangan Non APBD yang disiapkan terdiri dari 5 luncuran tahun sebelumnya yakni tahun 2019 dan 10 usulan 2020 ditambah 1 sisipan yakni Perda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel merupakan unit kerja yang bertugas sebagai penelaah, pengkajian serta verifikasi terhadap berbagai rancangan kebijakan atau regulasi pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Tugas kami teramanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selanjutnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Panduan Tehnis berikutnya pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri sebelumnya Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," kata Wakil Ketua II Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis.

Selain kewenangan yang melekat pada produksi peraturan daerah, tugas utama lembaga legislatif kata Januar Jaury Dharwis adalah menetapkan dan mengawasi landasan legislasi bagi setiap kebijakan daerah, baik bersifat rancangan maupun yang sudah ditetapkan sebagai perda.

Segala kebijakan pemda dalam bentuk perda memuat kewajiban pemerintah dan hak Rakyat yang secara tingkatkan pemerintahan diharapkan sinergi dengan kebijakan kabupaten/kota sehingga terakselerasinya konsolidasi program, kegiatan serta anggaran demi percepatan pembangunan kesejahteraan serta peningkatan mutu pelayanan pemerintah. 

"Perda yang ditetapkan sebelumnya menggunakan uang Rakyat mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pemgesahan, hingga pengundangan. Oleh karena itu seluruh stakeholders diharapkan untuk optimalkan keberadaan seluruh perda dalam rangka asas manfaat untuk Rakyat dan penunjang kerja penyelenggara pemerintah. Rakyat juga diharapkan sensitif dan kritis dalam menilai makna sebuah regulasi mulai dari UU hingga perda. Akhirnya akselerasi seluruh stakeholders atas keberadaan perda akan mendorong wujud manfaat Perda-perda ini di mata Rakyat," tambahnya

Legislator dari fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, setiap tahun Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan program pembentukan Perda yang tidak hanya faktor kuantitas tetapi karena kualitas yang memuat makna filosofis, sosiologis dan yuridis melalui pendekatan semua dapil yang tersebar di Sulsel. 

Tahun 2020 ini, dari 15 rancangan Non APBD yang disiapkan terdiri dari 5 luncuran tahun sebelumnya yakni tahun 2019 dan 10 usulan 2020 ditambah 1 sisipan yakni Perda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023. Dari keseluruhan propemperda tahun 2020 ini, lembaga DPRD menyelesaikan 5 rancangan hingga akhir tahun 2020. 

"Menurunnya produktivitas ini dikarenakan pandemic covid-19 yang membatasi ruang aktualisasi kerja pansus dan refocusing Anggaran APBD. Dampak dari hal ini berakibat luncuran selanjutnya beberapa rancangan perda di tahun 2021 sejumlah 4 sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara kuantitas menyiapkan rancangan perda untuk tahun 2021 sejumlah 12 yang terdiri dari 4 usulan DPRD 4 usulan gubernur dan 4 luncuran tahun 2020," bebernya. 

Pada sisi lain, lanjut legislator incumbent tersebut atas disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Ciptaker (omnibus law) seluruh formasi perda Sulsel yang masih aktif juga bersifat rancangan dituntut untuk menyesuaikan berbagai klaster urusan yang saat ini sedang menunggu realisasi turunan UU dalam bentuk PP, Perpres, atau Permen. 

"Hal ini menuntut akurasi yang jeli dalam upaya harmonisasi serta sinergitas baik secara vertical dan horizontal. Masih dengan situation bencana pandemi Covid-19 tantangan berat menunggu Garda terdepan regulator daerah yakni DPRD Provinsi Sulawesi yang sebelumnya berstatus calon legislatif, akhirnya terpilih menjadi anggota legislatif dan akhirnya bertugas sebagai pembuat landasan legislasi daerah dalam upaya optimalisasi fungsi check and balance," jelasnya. 

Penulis : Syukur