Senin, 28 Desember 2020 18:48

Belasan Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Kantor Disdukcapil Makassar Tutup Sementara

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk sementara waktu, pelayanan ditutup mulai hari Selasa 29 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar ditutup untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan setelah belasan pegawai dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Makassar, Chaidir. Ia mengatakan untuk sementara waktu pelayanan di kantor Discapil Makassar ditiadakan.

"Sebenarnya tadi masuk, tapi setelah keluar hasil swab pegawai di kantor ada yang positif makanya kita tutup," kata Chaidir, Senin 28/12/2020.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Untuk sementara waktu, pelayanan ditutup mulai hari Selasa 29 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Penutupan dimulai besok sampai dengan tanggal 3. Akan dibuka lagi tanggal 4 Januari 2021," tambahnya.

Meski pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup untuk sementara waktu, pihaknya menegaskan tetap ada pelayanan secara online. Pelayanan online tersebut dapat dilakukan dilakukan bagi yang akan mengurus kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, serta surat pindah. 

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

"Kecuali e-KTP itu tidak bisa karena harus ada kontak langsung. Pelayanan Dukcapil tetap berlanjut di kecamatan," jelasnya. 

Sebelum dinyatakan ada yang dikonfirmasi positif corona telah dilakukan tes swab kepada seluruh pegawai Disdukcapil. Hal ini sesuai dengan intruksi Pemkot Makassar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di perkantoran. 

"Jadi mereka sudah laporkan hasilnya, untuk sementara ini ada 12 yang terkonfirmasi positif," sebutnya. 

Penulis : Syukur
#Satgas Covid-19