RAKYATKU.COM - Pemerintah telah memutuskan menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang. Berikut rinciannya.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Baca Juga : Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
-Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
-Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
-Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga : Selamat, BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Iuran Peserta Mandiri
-Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.
-Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
-Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien, dikutip Kompas, Senin (28/12/2020).
Baca Juga : Tingkatkan Kepesertaan di Daerah, BPJS Kesehatan Minta Bantuan Pemprov Sulsel
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan pada 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Baca Juga : Program PESIAR Sukses Hantar Kabupaten Gowa Sandang Predikat UHC 99,71 Persen
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Sumber: Kompas