RAKYATKU.COM - Sejumlah anggota parlemen Rusia, Rabu (23/12) waktu setempat, memberi izin pihak berwenang untuk memblokir beberapa media internet seperti Facebook dan YouTube jika dinilai melakukan sensor atas konten-konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis rendah parlemen Rusia, yang mengeluarkan rancangan undang-undang dalam suatu pembacaan ketiga, menyatakan dalam perilisan media bahwa pihak berwenang dapat menarget media internet tersebut jika ditemukan membatasi informasi berdasarkan bahasa dan negara asal.
Majelis rendah Duma menambahkan situs internet juga dapat dikenai sanksi "jika melakukan diskriminasi atas sejumlah konten media Rusia".
Baca Juga : Tekanan Barat Mendekatkan Tiongkok dan Rusia
Dalam catatan penjelasan yang terlampir pada RUU itu, para penyusun menjelaskan pihak berwenang telah menerima berbagai keluhan tahun ini dari media-media Rusia bahwa akun mereka disensor oleh "saluran internet asing Twitter, Facebook dan YouTube".
Awal tahun 2020 raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) memberi label untuk outlet media yang berafiliasi dengan pemerintahan suatu negara.
Undang-undang itu perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Federasi majelis tinggi sebelum Presiden Vladimir Putin menandatangani menjadi undang-undang, sejumlah langkah yang dianggap formalitas.
Baca Juga : Rusia: Pemimpin Kelompok Wagner Dipastikan Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Dalam beberapa tahun terakhir Kremlin telah meningkatkan upaya untuk mengkontrol segmen internet Rusia dengan dalih memerangi ekstremisme secara daring.
Sumber: VOA Indonesia