RAKYATKU.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, sudah meneken undang-undang (UU) yang memberikan kekebalan hukum seumur hidup kepada mantan presiden begitu mereka selesai menjabat.
UU memberikan mantan presiden dan keluarga mereka kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.
Mengutip Al Arabiya, para mantan presiden Rusia ini akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan.
Baca Juga : Tekanan Barat Mendekatkan Tiongkok dan Rusia
Sebelumnya, setiap mantan presiden kebal dari penuntutan hanya untuk kejahatan yang dilakukan saat menjabat.
Kini mantan presiden Rusia bisa dicabut kekebalan hukumnya jika dituduh makar atau kejahatan berat lainnya dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pencabutan ini terbilang sulit terjadi lantaran Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan oleh presiden.
Baca Juga : Rusia: Pemimpin Kelompok Wagner Dipastikan Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Undang-undang yang ditandatangani Putin pada hari Selasa juga akan memberikan mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat, posisi yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan.
Pasalnya, pencabutan kekebalan hukum bagi mantan presiden harus didukung minimal oleh dua pertiga parlemen Rusia.
RUU ini terbit sehari setelah tokoh oposisi Alexei Navalny mengatakan Dinas Keamanan Federal (FSB) mencoba membunuhnya pada Agustus dengan cara diracun.
Baca Juga : Putin Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Pesawat yang Diduga Tewaskan Bos Wagner
Sumber: Al Arabiya