RAKYATKU.COM, BARRU - Berdasarkan regulasi hutan dan pertanahan bukanlah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Olehnya itu, diperlukan komunikasi dengan pemangku kewenangan selaku institusi yang megurusi hal tersebut.
Menariknya, komunikasi harmonis yang terbangun dengan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) dan citra Barru yang menasional membuat Barru dikunjungi Pejabat Eselon I, Kementerian ATR/BPN RI, Senin siang (21/12/2020).
Setelah memimpin gelar Apel Operasi Lilin 2020, Bupati Barru, Suardi Saleh menerima kunjungan kehormatan dari Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI, Andi Tenrisau di ruang kerjanya.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Dirjen Andi Tenrisau yang hadir bersama rombongan tampak disiplin dengan protokol kesehatan Covid-19. Tujuan kunjungan kerja itu mengoptimalkan pemanfaatan hasil Landreform dan hasil program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
"Kita berharap, agar tanah negara yang diserahkan kemasyarakat, agar dapat dioptimalkan pemanfaatannya, dan Pemda membangun infrastruktur pendukung diatas lahan lokasi," sebut Andi Tenrisau.
Dia juga mengungkapkan bahwa, Kementerian ATR/BPN RI, akan berupaya menambah alokasi lahan yang akan diserahkan melalui beberapa program di institusinya.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Bupati Suardi Saleh mengungkapkan rasa bahagia atas kehadiran pejabat eselon I ini yang turut didampingi Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Andry Novijandry dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono.
Suardi bersama pejabat Pemda, Forkopimda, dan Pejabat Kantor BPN Barru, menyebutkan kehadiran rombongan ini sebagai bentuk silaturahmi dan bakal menambah wawasan dan implementasi terhadap reforma agraria di Barru.
"Pemda Barru memandang (kunjungan) ini dapat menjadi komitmen bersama dalam rangka penyelesaian pertanahan di kawasan hutan melalui program TORA," sambut Bupati Barru yang senantiasa hangat dan akrab dengan Rombongan Dirjen.
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
Kemudian, hal ini, akan menjadi bagian meretas problematika kawasan hutan yang dikelola masyarakat baik berupa pertanian, perkebunan, permukiman, atau peruntukan lainnya. Apalagi, masyarakat yang terus berkembang dimaklumi jika memerlukan perluasan lahan.
Program TORA serta tanah sebagai objek Landerform (tanah bekas swapraja yang beralih ke pemerintah), dengan kegiatan antara lain redistribusi tanah dengan pemberian sertifikat, atau penyerahan hak kepada masyarakat, sebagai kebijakan terstruktur Pemerintah Pusat dan difasilitasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
Dihadapan Dirjen, Bupati Suardi Saleh, dengan lugas memaparkan berdasarkan data, konstruksi geografis wilayah Barru, khususnya kawasan hutan lindung maupun kawasan budidaya.
Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan pelepasan sebagian kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas," ujar Bupati yang pada Pilkada serentak 9 Desember lalu meraih suara tertinggi.
Data yang diperoleh, saat ini telah diupayakan untuk mewadahi 7 kecamatan di Barru, terdapat 2.103 Hektare dengan 3.472 bidang di tahun 2020 ini, yang telah terlaksana. Hal ini, akan berkesinambungan dengan perencanaan di tahun 2021, yang diikuti program landreform sekira 3.000 bidang.
Semua ini, merupakan upaya terkoordinasi kebijakan pemerintah pusat, bersama BPN Barru, Pemda Barru serta Pemprov Sulsel, dalam mengurangi potensi konflik serta memperjelas posisi hukum masyarakat. Penyambutan kunjungan kerja Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR BPN RI, dilanjutkan dengan kunjungan peninjauan lapangan dibeberapa okasi tanah objek reformasi agraria (TORA), di Kecamatan Tanete Riaja.