Senin, 21 Desember 2020 13:03

MK Austria Batalkan Larangan Berjilbab bagi Siswi SD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Apa yang disebut larangan jilbab di sekolah dasar dicabut karena tidak konstitusional.

RAKYATKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Austria baru-baru ini menyatakan bahwa undang-
undang (UU) yang melarang anak-anak perempuan berusia di bawah 10 tahun mengenakan
jilbab di sekolah tidak konstitusional dan diskriminatif. MK juga membatalkan langkah
tersebut, yang diajukan oleh kelompok konservatif yang berkuasa.

MK Austria, Jumat (11/12/2020), membatalkan UU yang diberlakukan tahun lalu yang
melarang murid-murid SD mengenakan jilbab. Mahkamah menyatakan bahwa UU tersebut tidak
konstitusional dan diskriminatif.

“Apa yang disebut larangan jilbab di sekolah dasar dicabut karena tidak konstitusional,"
kata Ketua Mahkamah Konstitusi Austria Christoph Grabenwarter, dikutip dari VOA
Indonesia, Senin (21/12/2020).

Baca Juga : Dokter Bedah Ini Salah Amputasi Kaki Pasien, Baru Ketahuan 2 Hari Pascaoperasi

Dalam pernyataan yang menjelaskan putusan tersebut, Mahkamah mengemukakan undang-undang itu "bertentangan dengan prinsip kesetaraan terkait dengan kebebasan beragama,
berkeyakinan dan hati nurani".

UU itu menghalangi anak-anak perempuan yang berusia kurang dari 10 tahun mengenakan
jilbab. Dua siswi dan orang tua mereka telah mengajukan tantangan hukum terhadap
undang-undang tersebut.

UU itu disahkan pada Mei 2019 oleh koalisi terdahulu dari Partai Rakyat (OeVP) yang
berhaluan tengah kanan dan Partai Kebebasan (FPoE) yang ekstrem kanan, hanya beberapa
hari sebelum pemerintah tumbang karena sebuah skandal korupsi.

Baca Juga : Orang Ini Awetkan Jasad Ibunya demi Tetap Dapat Uang Pensiunan

Kanselir Sebastian Kurz yang konservatif terus menerus mengambil sikap keras mengenai
imigrasi, dan sikapnya secara signifikan beririsan dengan sikap Partai Kebebasan, yang
menyatakan Islam tidak punya tempat di tengah masyarakat Austria.

Juru bicara kedua partai ketika itu telah menjelaskan bahwa undang-undang tersebut
menarget penutup kepala.

Namun, naskah legislasi itu berupaya menghindari tuduhan diskriminatif dengan menyebut
melarang "baju yang dipengaruhi oleh agama atau ideologi yang berkaitan dengan menutup
kepala".

Baca Juga : Diusulkan Kelompok Konservatif, Mahkamah Konstitusi Austria Tolak Larangan Berhijab di Sekolah

Akan tetapi, mahkamah menyatakan bahwa yang banyak dipahami adalah undang-undang itu
menarget penutup kepala yang dikenakan muslim.

Grabenwarter, sewaktu mengemukakan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa
larangan selektif tersebut diberlakukan hanya terhadap siswi Muslim dan karena itu
memisahkan mereka secara diskriminatif dari para siswa lainnya.

Dengan peraturan ini, para legislator secara selektif menarget suatu bentuk spesifik
busana yang terkonotasi dengan agama atau ideologi, yang diperbandingkan dengan busana
lain terkonotasi agama atau ideologi lainnya yang tidak dilarang.

Baca Juga : Diusulkan Kelompok Konservatif, Mahkamah Konstitusi Austria Tolak Larangan Berhijab di Sekolah

Pemerintah Partai Rakyat dan Partai Kebebasan sendiri memang telah menyatakan bahwa
penutup kepala patka, yang dikenakan anak-anak Sikh, atau kippa, yang dikenakan umat
Yahudi, tidak terimbas undang-undang tersebut.

Kurz kini memerintah dengan berkoalisi dengan Partai Hijau yang beraliran kiri sejak
Januari lalu. Namun, kesepakatan koalisi mereka mencakup banyak kebijakan yang
diperkenalkan sewaktu Kurz beraliansi dengan Partai Kebebasan, termasuk rencana
memperluas larangan berjilbab bagi anak-anak perempuan berusia kurang dari 14 tahun.
Program pemerintah yang sekarang ini menyatakan bahwa anak-anak harus dapat tumbuh besar
“dengan sesedikit mungkin paksaan.” Satu-satunya contoh yang menyertai pernyataan itu
adalah mengenakan berjilbab.

Menteri Pendidikan sekarang ini, Heinz Fassmann dari Partai Rakyat, mengatakan bahwa
kementeriannya “akan mencatat putusan dan memperhatikan argumen-argumennya.”

Baca Juga : Diusulkan Kelompok Konservatif, Mahkamah Konstitusi Austria Tolak Larangan Berhijab di Sekolah

“Saya menyesal karena anak-anak perempuan tidak memiliki kesempatan untuk menempuh
sistem pendidikan yang bebas dari paksaan,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, mahkamah menyatakan bukannya mendorong pembauran, “larangan
tersebut malah dapat mengarah pada diskriminasi karena berisiko mempersulit anak-anak
perempuan Muslim mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka.”

IGGOe, sebuah lembaga yang diakui resmi sebagai perwakilan komunitas Muslim Austria,
menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa mahkamah telah mengakhiri “politik
larangan yang populis".

Baca Juga : Diusulkan Kelompok Konservatif, Mahkamah Konstitusi Austria Tolak Larangan Berhijab di Sekolah

Ketua IGGOe Umit Vural mengemukakan dalam suatu pernyataan, “Kami tidak menerima sikap
meremehkan terhadap perempuan yang memutuskan tidak mengenakan jilbab, tetapi kami juga
tidak dapat menerima pembatasan kebebasan beragama kaum perempuan Muslim yang mengenakan jilbab yang mereka pahami sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani".

IGGOe telah menyatakan ketika larangan itu dikeluarkan bahwa jika pun paksaan itu ada,
hanya “sejumlah kecil” anak perempuan yang mengalaminya.

Sumber: VOA Indonesia

#Jilbab #Austria