Kamis, 17 Desember 2020 10:09

Cegah Penularan Covid-19, AUHM Instruksikan Anggotanya Tak Buat Event di Malam Tahun Baru

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

AUHM Makassar mengimbau semua anggotanya untuk mematuhi surat edaran dari pemerintah terkait larangan melaksanakan even saat malam pergantian tahun.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Malam pergantian tahun 2021 tidak boleh ada acara yang bisa menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid 19 ini. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah mengeluarkan edaran dan mengimbau masyarakat, termasuk kepada pengusaha hiburan agar tidak menggelar acara demi mencegah penyebaran virus Covid 19.

Berdasarkan release yang dikirimkan Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru ke media Rakyatku.com isinya yakni, menindak lanjuti instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020, maka dengan ini Badan Pengurus Asoaiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau kepada seluruh jajaran anggota/Pengusaha Hiburan agar mentaati dan mematuhi instruksi dan edaran dimaksud, yaitu :

1. Tidak melakukan aktifitas berupa event apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat _Moment Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021._

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

2. Agar menutup usaha selama 3 (tiga) hari dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.

3. Dalam kaitan penutupan usaha sebagaimana dimaksud point 2 diatas, agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktifitas liburan keluar kota/ ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

4. Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju Zona Merah.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Atas surat tersebut, BP- AUHM berharap agar himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan ditaati.

Oleh karena itu Ketua Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru berharap agar semua pengusahan hiburan yang ada di Makassar bisa mematuhi aturan dan surat edaran tersebut.

"Kami harap semua anggota AUHM mematyhi edaran pemerintah karena sekarang masih pandemi. "singakatnya.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

 

#AUHM Makassar #covid 19 #Surat Edaran Pemkot Makassar #Satgas Covid-19