Kamis, 17 Desember 2020 09:02

Bupati Bantaeng Wajibkan PAUD Setahun Sebelum Masuk SD, Ketua TP PKK Ajak Stakeholder Berperan Aktif

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Bantaeng Wajibkan PAUD Setahun Sebelum Masuk SD, Ketua TP PKK Ajak Stakeholder Berperan Aktif

Bunda PAUD juga menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat berperan aktif dan mendukung secara nyata terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru saja menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.

Perbup ini tentang Pelaksanaan Program Wajib Satu Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar. Kegiatan dibuka Ketua Tim Penggerak PKK Bantaeng, Hj Sri Dewi Yanti, Rabu pagi (16/12/2020). Sri Dewi adalah Bunda PAUD Bantaeng.

Pendidikan anak usia dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun. Dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya

Sri Dewi Yanti mengatakan bahwa salah satu indikator kabupaten/kota yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang tinggi untuk memberikan layanan pada PAUD, diwujudkan dalam bentuk penerbitan peraturan bupati.

"Alhamdulillah Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu kabupaten yang lolos seleksi pada program bantuan koordinasi implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD tahun 2020 yang dilaksanakan Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.

Bunda PAUD juga menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat berperan aktif dan mendukung secara nyata terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.

Baca Juga : Jumlah Kursi Bertambah, Ini Opsi Rancangan Dapil DPRD Bantaeng di Pemilu 2024

Khusus kepada para Bunda PAUD di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sebagai penggerak utama, diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat.

"Harapan kami pula dengan adanya peraturan bupati ini akan mewajibkan semua anak yang berusia 5-6 tahun yang berada di seluruh pelosok desa di Kabupaten Bantaeng akan melalui jenjang pendidikan anak usia dini sebelum menempuh jenjang pendidikan dasar sehingga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat PAUD," tuturnya.

#bantaeng