Rabu, 16 Desember 2020 14:46

Pj Wali Kota Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Natal dan Pesta Tahun Baru di Hotel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat edaran Pj Wali Kota Makassar.
Surat edaran Pj Wali Kota Makassar.

Dalam surat edaran tersebut, Rudy menginstruksikan beberapa hal. Di antaranya, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran Nomor: 003.02/419/S.EDAR/DISPAR/XII/2020 terkiat pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada pengelola/pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan restoran yang beroperasi Kota Makassar.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Selain itu, Peraturan Wali K ota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.

Dalam surat edaran tersebut, Rudy menginstruksikan beberapa hal. Pertama, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021.

Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Ketiga, senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.

Keempat, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian poin-poin dalam surat edaran tertanggal 15 Desember yang ditanda tangani langsung oleh Rudy Djamaluddin.

Penulis : Syukur
#pemkot makassar #Natal dan Tahun Baru