Minggu, 13 Desember 2020 13:01

Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum akan Ajukan Praperadilan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

RAKYATKU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Polisi mengatakan langsung menahan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.

Baca Juga : Username Diretas, Alasan Pemuda yang Sebar Hoax "Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq"

"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, dilansir dari detikcom, Minggu (13/12/2020).

Adapun tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Habib Rizieq Shihab Minta Hadir Langsung di PN Jaktim, Hakim Hanya Minta Teknisi Perbaiki Audio

"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.

Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.

"Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara hari ini. Kalau ada kita persiapkan, Anda saya kasih tahu, deh," ucap Alamsyah.

Baca Juga : Habib Rizieq Kembali Dipanggil Senin, Polisi Ancam Tindak Tegas Simpatisannya

Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat.

"(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat," jelasnya.

#habib rizieq