Minggu, 13 Desember 2020 09:03

Pengecer Nakal di Jeneponto Mengaku Jual Pupuk ke Gowa

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengecer Nakal di Jeneponto Mengaku Jual Pupuk ke Gowa

Pengecer pupuk bersubsidi inisial MS dalam sebuah percakapan dengan Humas Forum Pembela Keadilan (FPK) DPD Jeneponto, mengakui membawa pupuk masuk ke Wilayah Kabupaten Gowa kurang lebih 60 sak dan diterima oleh pihak keluarganya di Kampung Biringbulu Gowa.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pengecer pupuk bersubsidi inisial MS dalam sebuah percakapan dengan Humas Forum Pembela Keadilan (FPK) DPD Jeneponto, mengakui membawa pupuk masuk ke Wilayah Kabupaten Gowa kurang lebih 60 sak dan diterima oleh pihak keluarganya di Kampung Biringbulu Gowa.

"Nia Labbi 60 sak, anunna Purinayya harganya rupa-rupa, nia Sibilangnga Sabbu, anunna Purinayya Dg Sanung (Ada lebih 60 sak punyanya pamanku, Dg Sanung, harganya pun bervariasi ada sampai Rp.100 ribu rupiah," terangnya, dikutif dari percakapan rekaman Audio MS dan Andi Burhanuddin, Sabtu (12/12/2020).

Mengetahui hal tersebut Pihak Koperasi  Perdagangan Indonesia (KPI) tak tinggal diam dan melakukan klarifikasi kepada Pengecer inisial MS, hingga berujung Pemberhentian sebagai Pengecer di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Mentan SYL Tegaskan Subsidi Pupuk Disesuaikan Kebutuhan Pangan Paling Dasar

"Jadi, sebelum Pengecer Pupuk bersubsidi diberhentikan oleh KPI, telah dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi. Ada fakta-fakta dilapangan termasuk dengan percakapan saya lewat sambungan telepon, MS mengakui menjual Pupuk ke Gowa," ujarnya

Menurut dia, Fakta-Fakta di Lapangan 

dapat dibuktikan, setelah pihak Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan mengeluarkan surat Pemberhentian bernomor 027/KPI/X/2020 ditujukan ke Pengecer Pupuk Toko Abadi di Desa Tanamawang.

Baca Juga : Pupuk Bersubsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan 1 Kementerian

"KPI sudah memberhentikan Kios Toko Abadi di Wilayah Kerja Jeneponto, yang beralamat di Desa Tanamawang, karena tidak mengikuti aturan Distributor dan diduga melanggar pakta Integritas. Surat Pemberhentian itu keluar pada 25 Oktober 2020," sebutnya

Selain itu, Kepolisian Polsek Kelara juga mengamankan kurang lebih 300 sak Pupuk Urea Bersubsidi yang akan dijual masuk ke Kabupaten Gowa pada bulan Oktober yang lalu, yang hingga sekarang masih dalam Penyelidikan Polres Jeneponto.

Penulis : Samsul Lallo
#Pupuk