RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari Jeneponto, Jumat (11/12/2020).
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti (BB), Gilang Gemilang menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan barang bukti lainnya dengan perkara pidana yang telah inkrah.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Menurutnya, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan.
Pada pemusnahan sekarang ini, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak lima perkara. Berat 12,6923 gram. Barang bukti lainnya seperti senjata tajam dari tiga perkara.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan. Tidak menunggu barang bukti menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti tersebut dan menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada juga dengan menggunakan blender. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa melaksanakan putusan pengadilan," imbuh Gilang.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid; Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin; Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto diwakili Theodores; kepala Rutan Kelas II B Jeneponto; unsur forkopimda, dan dari Dinkes Jeneponto.