Kamis, 10 Desember 2020 14:00

Kecelakaan Kerja PT Huadi; Disinyalir Tidak Miliki K3, LIRA Bantaeng Surat Kemnaker

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Bantaeng, Rusli menduga adanya faktor kelalaian pada perusahaan itu. Disinyalir belum serius dalam aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Hal itu terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

Di pabrik smelter itu, sudah tiga pekerja yang tewas. Bahkan hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.

Baca Juga : Kehilangan Empat Jari Akibat Kecelakaan Kerja, Buruh di Karawang Justru Di-PHK

Kecelakaan kerja terjadi pada 27 September 2020. Korban berinisial BAF, remaja berusia 19 tahun, mahasiswa Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng. Korban meninggal dalam status on the job training di perusahaan tersebut.

Tak lama kemudian, 8 November 2020 kecelakaan kerja kembali terjadi. Dua tenaga kerja asing di pabrik pemurnian nikel itu tewas.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Bantaeng, Rusli menduga adanya faktor kelalaian pada perusahaan itu. Disinyalir belum serius dalam aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Baca Juga : Pria Jatuh di Tangga dari Tempat Tidur, Pengadilan Putuskan Dapat Asuransi karena Dianggap Kecelakaan Kerja

"DPD LIRA Kabupaten Bantaeng telah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait insiden ini," katanya, Kamis (10/12/2020).

Dalam surat yang ditujukan ke Kemnaker, kata dia, "kami melaporkan bahwa telah terindikasi kuat dugaan dengan sengaja mengoperasikan perusahaan tanpa memperhatikan aspek K3 sesuai dengan SOP," jelasnya.

Padahal, menurutnya, aspek K3 merupakan hal penting dalam sebuah perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang berada di Kabupaten Bantaeng ini bergerak pada bidang Industri.

Baca Juga : Kecelakaan Kerja di PT Huadi Mulai Terungkap, Tidak Miliki K3?

"Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti surat kami dan melakukan pemeriksaan dugaan tidak safety penerapan K3 di PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia," tegasnya.

Andai dugaan itu benar, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan perlu meninjau kembali izin perusahaan bahkan memberikan hukuman jika terjadinya pelanggaran.

Penulis : Irmawati Azis
#PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia #Kecelakaan Kerja