RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim pemenangan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) mengimbau kepada para pendukung dan warga Kota Makassar untuk menyalurkan hak pilihnya pada Rabu, 9 Desember 2020.
Imbauan ini menyusul masih banyaknya pengakuan warga yang punya hak pilih belum menerima undangan memilih atau formulir C6 hingga H-2 jadwal pencoblosan, kemarin. Kondisi ini memunculkan potensi adanya upaya "menggolputkan" pemilih.
"Bagi yang belum mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih pada 9 Desember 2020 mendatang, harap mendatangi petugas KPPS atau ketua RT setempat," ucap Natsar Desi, juru bicara Danny-Fatma kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Apresiasi Haters dalam Pengawalan Pemerintahan ADAMA
Aloq, sapaan akrab Natsar Desi, mengatakan warga yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6 tetap bisa mencoblos. Cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai bukti wajib pilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika sampai pada hari pencoblosan belum mendapatkan formulir C6 yang dimaksud, diimbau untuk tetap datang ke TPS dengan membawa KTP atau surat keterangan. Janganki’ golput," harap Aloq yang juga eks Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar.
Terakhir, Aloq menekankan kepada warga khususnya kepada tim, relawan, dan simpatisan untuk terus mengawal jalannya Pilkada Makassar agar berjalan lancar, aman, dan damai. Jauh dari praktik kecurangan.
Baca Juga : Isi Akhir Pekan di Pagi Hari, Danny-Fatma Kompak Gowes hingga Bantimurung
"Mari bersatu melawan segala bentuk kecurangan dan memenangkan pemimpin masa depan rakyat," seru Aloq.
Dikutip dari beberapa media daring, KPU Makassar melalui salah satu komisioner, Endang Sari, juga telah memberikan statement terkait perihal ini. Pemilih yang belum mendapatkan C6, kata dia, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Kalau memang belum memiliki pemberitahuan, selama pemilih itu memiliki KTP elektronik Makassar atau surat keterangan sudah melalukan perekaman, maka itu bisa menggunakan hak pilihnya. Ketika datang ke TPS, tinggal memperlihatkan KTP-el atau suketnya," kata Endang Sari.
Baca Juga : Diwarnai Isak Tangis, Pidato Kerakyatan Danny-Fatma: Pilkada Sudah Lewat, Saatnya Bersatu Membangun Makassar
Saat berapa di TPS, KPPS yang bertugas kemudian akan memastikan apa yang pemilih bersangkutan ada dalam DPT atau tidak. Kalau ada bisa memilih saat itu juga. Apabila tidak ada juga tetap memilih, tetapi baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih masuk dalam kategori DPK.
"Tidak usah khawatir apabila pemberitahuan tidak sampai. Semua datang ke TPS," kata Endang Sari.
KPU juga menyediakan layanan untuk mengecek apakah seorang warga terdaftar atau tidak dalam DPT. Pada laman yang tertera, masukkan nama dan nomor identitas KTP-el. Jika terdaftar dalam DPT, akan muncul daftar alamat dan TPS yang bisa dituju pada hari pencoblosan.