Kamis, 03 Desember 2020 20:02

Tak Kebagian Tempat Jualan padahal Kantongi SIPT, Pegadang Pasar Siyo Mengadu ke DPRD Wajo

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sejumlah pedagang Pasar Siyo Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, didapingi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo.
Sejumlah pedagang Pasar Siyo Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, didapingi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo.

Mereka mempertanyakam sejumlah pedagang Pasar Siyo Belawa yang tidak mendapatkan tempat menjual, padahal mereka memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat (SIPT).

RAKYATKU.COM, WAJO - Sejumlah pedagang Pasar Siyo Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, didapingi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo.

Mereka mempertanyakam sejumlah pedagang Pasar Siyo Belawa yang tidak mendapatkan tempat menjual, padahal mereka memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat (SIPT).

“Saat ini kedatangan di DPRD Wajo, untuk mendampingi sejumlah pedagang Pasar Siyo Belawa yang tidak mendapatkan tempat menjual, padahal mereka memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat,” ujar Ketua LSM LAKI, Marsose, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

Marsose mengatakan, para pedagang yang didampingi adalah pedagang yang aktif sebelum Pasar Siyo Belawa dibangun oleh pemerintah melalui dana APBN.

Namun, ironisnya, kata Marsose, setelah pembagian tempat baik itu kios, los, pelataran, justru mereka tidak mendapatkan tempat, sedangkan yang tidak memiliki SIPT atau pedagang baru malah mendapatkan tempat.

“Sebelum Pasar Siyo dibangun, mereka ini adalah pedagang aktif, namun setelah pembangunan pasar selesai, malah mereka kehilangan tempat menjual,” kata aktivis antikorupsi ini.

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa bersama Unsur Forkopimda, OPD dan Warga

Di hadapan penerima aspirasi, Marsose menuntut agar para pedagang yang didampinginya bisa berjualan kembali di tempatnya, sesuai dengan SIPT yang dimiliki.

Selain itu, Marsose juga menuntut agar Forum Pedagang Pasar Siyo Belawa dibekukan kepengurusannya karena legalitasnya dipertanyakan. Pihaknya juga menolak pemberlakuan sistem zonasi dalam pembagian tempat.

Marsose menilai, sistem zonasi yang dipakai dalam pembagian tempat hanya akal–akalan.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023 Bersama Pj Bupati

Dia juga mempertanyakan adanya pihak ketiga yang membangun lapak–lapak dan diperjualbelikan kepada pedagang.

“Saya sebagai pendamping, meminta kepada DPRD Wajo mengeluarkan rekomendasi yang berpihak kepada pedagang sesuai dengan aspirasi yang disampaikan hari ini,” ujar Ketua MOI Kabupaten Wajo ini.

Salah seorang penjual, H. Ambo Takko, di hadapan penerima aspirasi, menyebut, pembagian tempat tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu pertemuan di kantor bupati, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga : JDIH DPRD Wajo Raih Pujian Terbaik dari Kanwil Kemenkumham Sulsel

Dalam kesepakatan, kata Ambo, disebutkan bahwa penjual akan ditempatkan di tempatnya kembali, tetapi kenyataannya sekarang berbeda dengan hasil kesepakatan. "Tempat kami malah diberikan kepada orang lain," jelas Ambo.

Sementara, tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Sudirman Meru, mengatakan aspirasi ini akan dimediasi agar ada solusi terbaik untuk semua pihak.

Jika dalam pertemuan ini belum bisa ditemukan solusi, kata dia, dilaporkan ke pimpinan dewan untuk dilanjutkan ke komisi terkait agar bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga : Penguatan Kinerja Pengawasan, Komisi III DPRD Wajo Gali Strategi dari DPRD DKI Jakarta

"Kami sebagai bagian dari pemerintah kabupaten akan menjadi jembatan untuk memfasilitasi masalah ini agar ada solusi yang tepat dan terukur," ujar politisi PAN ini.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#Pasar Siyo #DPRD Wajo