Jumat, 20 November 2020 17:11

Masih Ada Waktu, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 23 Desember 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masih Ada Waktu, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 23 Desember 2020

Ini adalah perpanjangan pembebasan denda ketiga yang dilakukan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Jangan sampai ketinggalan! Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir 23 Desember 2020.

Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel.

Seharusnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020. Namun, diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga : Aplikasi Lontara Bapenda Sulsel Raup PKB Rp1,2 Miliar dalam 6 Bulan

Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.

Perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Baca Juga : Samsat Sulsel Tetap Buka Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga penghasilannya menurun, bahkan tidak berpenghasilan. Itu membuat daya beli masyarakat menurun. Termasuk dalam membayar PKB.

Ini adalah perpanjangan pembebasan denda ketiga yang dilakukan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Awalnya, Pemprov Sulsel memberikan insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Dua Penghargaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut 97.955 unit. Total pembayaran Rp73.760.900.798. Total denda yang dibebaskan Rp 2.503.239.960.

Kemudian diperpanjang masa berlakunya mulai 29 Juni hingga 30 September 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga : Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Berlaku hingga 30 November

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, perpanjangan pembebasan denda PKB kali ini terfokus pada upaya meringankan beban masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.

Karena itu ada penambahan pemutihan denda dan pembebasan tarif pajak progresif untuk angkutan umum penumpang dan angkutan barang.

Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu.

Hingga Jumat siang (20/11/2020), mengutip aplikasi Sipada, Bapenda Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 87,88 persen atau sebesar Rp1.110.929.397.870 dari target sebesar Rp1.264.150.630.000. Sisa target sebesar Rp153.221.232.130 atau sisa 12,12 persen.

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.


Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulsel

Pembebasan denda PKB Jan-Des 2020 untuk semua kendaraan bermotor (KB)

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Pembebasan seluruh denda PKB untuk:
- KB tahun 2010 ke bawah;
- KB nilai jual Rp150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur;
- KB proses BBNKB II dan seterusnya;
- KB angkutan barang dan angkutan umum orang;
- KB mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.

Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:
- KB angkutan barang dan KB angkutan umum orang;
- KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual)
- Perpanjangan Ketiga

 

#bapenda sulsel #Satgas Covid-19