Senin, 30 November 2020 14:39

Inovasi Tingkatkan Pelayanan, Kementan Luncurkan Portal Audit Sistem Terintegrasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Inovasi Tingkatkan Pelayanan, Kementan Luncurkan Portal Audit Sistem Terintegrasi

Dengan penerapan sistem PASTI ada dua manfaat positif yang bisa didapatkan.

RAKYATKU.COM - Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Salah satunya dengan meluncurkan Portal Audit Sistem Terintegrasi (PASTI).

Penerapan PASTI menurut Inspektur III Fuadi adalah untuk menjawab perkembangan teknologi dunia digital yang terus berkembang pesat.

"Sekarang kita sudah memasuki era 4.0. Maka pekerjaan auditor harus bisa beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Sehingga bisa memudahkan dan melancarkan semua urusan yang terkait dengan sistem audit," tutur Fuadi di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

Lebih lanjut Fuadi menjelaskan, bahwa di era 4.0 para auditor harus siap dengan segala perubahan yang terjadi. Menurutnya, setidaknya ada empat ciri masyarakat era 4.0.

Pertama adalah kemajuan internet. Internet berlimpah di mana saja, tergantung seberapa pandai orang mensikapinya. Kedua, kemajuan teknologi menciptakan 1001 sensor baru. Sensor ini dapat merekam dengan teknologinya semua hal selama 24 jam sehari.

Ketiga adalah cloud computing. Perhitungan-perhitungan rumit dapat terhubung dengan internet, perhitungan bisnis perusahaan di lain benua mana pun bisa dilakukan di negara kita. Dan keempat, machine learning yaitu mesin memiliki kemampuan untuk belajar, yang bisa sadar bahwa dirinya melakukan kesalahan sehingga melakukan koreksi yang tepat untuk memperbaiki hasil berikutnya.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

"Pekerjaan auditor pada umumnya masih dilakukan secara manual dengan mendatangi auditi, meminta data dalam bentuk hardcopy, menganalisis secara manual. Pekerjaan seperti ini memerlukan durasi yang sangat lama untuk mengaudit. Bisa 10 hari kerja dengan jumlah tim yang lebih dari tiga orang, sangat tidak efisien," jelas Fuadi.

Karena itu, Fuadi menjelaskan, "Inspektur III memanfaatkan kesempatan keberlimpahan internet dan harapan Menteri Pertanian tersebut dengan membuat Proyek Perubahan membangun kebijakan audit berbasiskan elektronik dengan aplikasi yang dinamai PASTI. Aplikasi ini sudah dilaunching pada hari Jumat, 27 November 2020 oleh pelaksana Inspektur Jenderal Bambang," ungkap Fuadi.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Bambang mengharapkan aplikasi ini terus dikembangkan di tahun 2021 sehingga bisa bermanfaat buat organisasi.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

"Saya berharap aplikasi ini terus dikembangkan. Sehingga bisa memberikan dampak dan manfaat lebih besar buat Kementerian Pertanian," ucap Bambang.

Setidaknya, dengan penerapan sistem PASTI ada dua manfaat positif yang bisa didapatkan. Manfaat pertama sebagai continuous monitoring bagi satker dan eselon I tidak hanya lingkup mitra inspektorat III tetapi keseluruhan inspektorat.

Satker dan eselon I dapat secara dini mengetahui ketidakpatuhan pengelolaan keuangan belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Ketidakpatuhan secara dini dapat terlihat pada dashboard aplikasi yang dapat diintegrasikan dalam AWR, pimpinan dapat mengambil kebijakan perbaikan secara dini.

Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Kunjungan Mentan RI di Rujab Gubernur Sulsel

Kedua, bermanfaat bagi auditor untuk melakukan audit secara elektronik dengan data terintegrasi yang sudah terpasang aplikasinya. Melalui aplikasi ini memberikan kecepatan menganalisa data , yang pada akhirnya dapat meningkatkan cakupan audit lebih luas lagi yang selama ini hanya sekitar 28 persen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian khususnya Inspektorat III menjadi lembaga publik yang adaptif dengan perubahan.

Syahrul menekankan, "Tugas Inspektorat Jenderal memegang fungsi untuk membentuk early warning system. Artinya bisa menangkap kekurangan di tahun berjalan dan bisa diperbaiki di tahun berjalan, sehingga tidak menjadi temuan pemeriksa ekstern."

Baca Juga : Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

Gagasan penerapan PASTI ini semula muncul pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional II Angkatan XVII Tahun 2020, yang melahirkan inovator baru di antaranya Inspektur III.

#kementan