Minggu, 29 November 2020 16:41

Wajib Dipakai saat Mencoblos, Pemilih Disiapkan Sarung Tangan dan Masker di TPS

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Alat Pelindung Diri (APD) akan disiapkan oleh pihak penyelenggara untuk didistribusikan kepada pemilih. Mulai dari masker, tisu, hand sanitizer, sarung tangan hingga ember berkeran.

RAKYATKU.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 secara serantak tersisa dua pekan lagi. Pesta rakyat ini akan berlangsung di tengah pandemi virus corona.

Sekretaris KPU Kota Makassar, Asrar Marlang mengatakan pilkada di tengah pandemi corona bakal jadi sangat berbeda.

Para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memakai sarung tangan saat akan menentukan pilihannya di TPS pada 9 Desember 2020.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

"Masing-masing mereka dikasih sarung tangan plastik untuk memilih. Setelah itu mereka lepas dan dikasih tinta," kata Asrar.

Asrar menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD) akan disiapkan oleh pihak penyelenggara untuk didistribusikan kepada pemilih. Mulai dari masker, tisu, hand sanitizer, sarung tangan hingga ember berkeran.

Semuanya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS. Selain itu, perbedaan lainnya adalah para pemilih juga tidak akan diperbolehkan untuk berkumpul di TPS.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Para pemilih harus antre satu per satu saat akan memasuki TPS. Semua ini dilakukan agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat para pemilih berada di TPS.

"Jadi ada klasifikasinya masker itu berapa untuk setiap TPS, ember berapa untuk setiap TPS, kemudian logistik-logistik lainnya. Perbedaannya pada giliran mereka memilih, ada jamnya. Jadi mereka jam berapa dan jam berapa, sehingga tidak bersamaan mereka ada di TPS," tambahnya.

"Itu bedanya dibanding dengan pilkada yang lain (sebelumnya). Pokoknya intinya mereka tidak berkumpul dalam jumlah banyak," sebut Asrar.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Tak hanya itu, kata Asrar, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di TPS juga diwajibkan menetapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan face shield atau pelindung wajah.

Meski begitu, Asrar mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu logistik APD yang akan digunakan pada setiap TPS yang berada di kelurahan dan kecamatan di Makassar.

"Petugas setiap TPS yang jaga di dalam ada tujuh orang. Kemudian ada dua pengamanan pam TPS. Satu di pintu masuk, satu di pintu keluar. Ketat protokol kesehatan. Terutama itu yang kita pastikan untuk dipenuhi. APD kalau jumlahnya cukup, tapi kan kami belum terima barangnya. Secara kontrak sudah cukup sesuai dengan aturan. Semua APD belum kami terima. Ada masker, tisu, hand sanitizer, ember berkeran, dan sarung tangan," bebernya.

Penulis : Syukur
#Satgas Covid-19 #Pilkada Makassar