Sabtu, 28 November 2020 23:21

Pemilih Wajib Kenakan Sarung Tangan saat Mencoblos

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi pencoblosan
Ilustrasi pencoblosan

Para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk dengan memakai sarung tangan saat akan menentukan pilihannya di TPS pada 9 Desember 2020.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2020 secara serantak tersisa dua pekan lagi. Pesta rakyat ini akan berlangsung di tengah pandemi Virus Corona.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Asrar Marlang mengatakan untuk pelaksanaan Pilkada 2020, berbeda dengan sebelumnya. Para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk dengan memakai sarung tangan saat akan menentukan pilihannya di TPS pada 9 Desember 2020.

"Pemilih juga itu dia pakai sarung tangan memilih. Jadi masing-masing mereka dikasih sarung tangan plastik untuk memilih. Setelah itu mereka lepas dan dikasih tinta," kata Asrar.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Asrar menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD) akan disiapkan oleh pihak penyelenggara untuk didistribusikan kepada pemilih. Mulai dari masker, tisu, handsanitizer, sarung tangan hingga ember berkeran. Semuanya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS.

Selain itu, perbedaan lainnya lagi adalah para pemilih juga tidak akan diperbolehkan untuk berkumpul di TPS. Sehingga, para pemilih akan antre satu per satu saat akan memasuki TPS. Semua ini dilakukan agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat para pemilih berada di TPS.

"Sesuai jumlah TPS. Jadi ada klasifikasinya masker itu berapa untuk setiap TPS, ember berapa untuk setiap TPS, kemudian logistik-logistik lainnya. Perbedaannya pada giliran mereka memilih, ada jamnya. Jadi mereka jam berapa dan jam berapa, sehingga tidak bersamaan mereka ada di TPS," tambahnya.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

"Itu bedanya dibanding dengan Pilkda yang lain (sebelumnya). Pokoknya intinya mereka tidak berkumpul dalam jumlah banyak," sebutnya Asrar.

Tak hanya itu, kata Asrar petugas Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) yang berada di TPS juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan Face Shild atau pelindung wajah.

Meski begitu, Asrar mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu logistik APD yang akan digunakan pada setiap TPS yang berada di Kelurahan dan Kecamatan di Makassar.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

"Petugas setiap TPS yang jaga di dalam ada tujuh orang, kemudian ada dua pengamanan pam TPS. Satu di pintu masuk, satu di pintu keluar. Ketat protokol kesehatan. Terutama itu yang kita pastikan untuk dipenuhi. APD kalau jumlahnya cukup, tapi kan kami belum terima barangnya. Secara kontrak sudah cukup sesuai dengan aturan. Semua APD belum kami terima. Ada masker, tisu, handsanitizer, ember berkeran, dan sarung tangan," pungkasnya.

Penulis : Syukur
#Satgas Covid-19 #pilkada 2020