RAKYATKU.COM, PAREPARE - Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman Tansi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor Perlindungan Perawat, di Cafe Alya, Jumat (20/11/2020).
Sosialisasi juga menghadirkan salah seorang Perawat di RSUD Andi Makkasau, Arfah. Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sudirman mengatakan, Perawat merupakan profesi yang berdiri sendiri yang juga harus dilindungi, diperhatikan dan diperjuangkan hak-hak maupun kesejahterannya. Sehingga, kata dia, kedudukannya lebih jelas difasilitas kesehatan.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
"Tujuan Perda ini ada beberapa yaitu untuk meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, kesejahteraan perawat, perlindungan hukum dan kesehatan masyarakat," katanya.
Sementara, Arfah menjelaskan, Perawat dulu menjadi asisten Dokter, tetapi sekarang masing-masing berdiri sendiri namun di lapangan keduanya bekerja sama dan memiliki hubungan yang sangat erat. Perawat, katanya, juga kini ada diberbagai jenis medis.
"Perawat terbagi dua yaitu perawat profesi dan vokasi. Namun, perawat profesi terbagi dua lagi yakni ners dan ners spesialis," ungkapya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Arfah berharap, dengan adanya Perda ini, Perawat bisa lebih bekerja dengan maksimal karena lebih dihargai dan mendapat berbagai hal penunjang lainnya.
"Kami tak lupa berterima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare dan DPRD atas kerjasamanya melahirkan Perda ini, dan ini juga merupakan Perda Perawat kedua yang lahir di Indonesia," tandasnya.