PALOPO - Wali Kota Palopo HM Judas Amir turut menandatangani nota kesepakatan antara Gubernur Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah di Sulawesi Selatan pada Kamis 12 November 2020. Hal ini dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Daerah sesuai Rekomendasi Tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019.
Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini menjadi poin penting bagi kita dalam membangun suatu sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
"Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah sebagai mediator dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Secara internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu serta melalui Badan Pendapatan Daerah Prov Sulsel.
Dengan adanya kesepakatan bersama antara wali kota dan bupati se Sulsel penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi.