Selasa, 17 November 2020 10:02

Dua Kelompok Nelayan Terlibat Konflik Zona Tangkapan Ikan, Pemkab Barru Turun Tangan Mendamaikan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Kelompok Nelayan Terlibat Konflik Zona Tangkapan Ikan, Pemkab Barru Turun Tangan Mendamaikan

Mediasi berlangsung di ruang data Pemkab Barru, Senin siang (16/11/2020). Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono dan perwakilan Dandim 1405 Mallusetasi turut hadir.

RAKYATKU.COM,BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru berhasil memediasi dua kelompok nelayan tetangga di Barru yang terlibat konflik.

Mereka adalah nelayan Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja dan nelayan lingkungan Palanro, Kecamatan Mallusetasi.

Mediasi berlangsung di ruang data Pemkab Barru, Senin siang (16/11/2020). Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono dan perwakilan Dandim 1405 Mallusetasi turut hadir. Mediasi sempat berjalan alot. Persoalan terletak pada batas zona tangkap ikan.

Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan

Nelayan Palanro menilai, para nelayan Siddo yang menggunakan kapal jenis Gae ini telah melanggar batas zona tangkap ikan.

Nelayan Siddo kerap terlihat oleh nelayan Palanro menjaring ikan di area khusus peruntukan nelayan tradisional. Sehingga mayoritas nelayan tradisional Palanro mengeluhkan hasil tangkapan berkurang.

Buntutnya, nelayan Palanro berkali-kali protes hingga klimaksnya, terjadi insiden pengrusakan alat tangkap ikan milik nelayan Siddo.

Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos

Sementara itu, nelayan Siddo tak terima dituding demikian. Mereka menilai awal dari konflik ini adalah kesalahpahaman batas zona tangkap ikan yang dimaksud sepihak nelayan Palanro.

Tak ingin warganya larut bertikai hingga terjerumus ke ranah hukum, Pemerintah Kabupaten Barru kemudian mengambil langkah mediasi.

Baca Juga : Rumah Terbakar, Warga Mengaku Sempat Lihat Petir

Dengan diberikan penjelasan oleh Sekda dan Kapolres Barru, serta Kadis Perikanan, akhirnya dua kelompok nelayan ini mencapai kata damai. Mereka sepakat hidup berdampingan menangkap ikan sesuai aturan batas zona yang telah ditetapkan.

Kelompok nelayan Palanro berjanji saling menjaga keamanan dengan nelayan Siddo ketika berada di laut. Mereka menyampaikan ingin hidup harmonis seperti sedia kala dengan nelayan Siddo.

Pun, nelayan Siddo tidak ingin memperpanjang masalah itu. Mereka ingin mencabut laporan polisi dan tidak akan meminta ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan mereka. Meski nilai taksiran kerusakan mencapai belasan juta rupiah.

Baca Juga : Usai Pelantikan, Bunda PAUD Kiru-Kiru Diminta Segera Berinovasi

Yang mereka harapkan hanya aman ketika melaut. Dan mereka juga berjanji akan lebih memperhatikan zona batas tangkap ikan lebih seksama.

Sekda Barru, Abustan AB bahagia pertikaian bisa mereda. Ia berharap segala bentuk konflik bisa diselesaikan lewat jalur musyawarah.

"Perlu diingat dan direnungkan, bahwa nama Barru itu disebutkan dalam Alquran, yakni Al Barru. Yang berarti kebaikan. Oleh karena itu, orang Barru semuanya orang baik," katanya.

Baca Juga : Lapak Daging Ayam di Pasar Murah Barru Paling Diburu Warga

"Maka kami berharap selesaikanlah masalah dengan baik. Hadirkan solusi yang baik pula. Kita semua ini bersaudara. Hiduplah damai dan sejahtera. Lupakan masalah yang lalu," pesan Abustan.

"Setiap masalah itu selalu ada solusinya. Maka cari dan pikirkan solusi yang terbaik untuk kebaikan orang banyak," imbuh AKBP Liliek.

Sesuai peraturan menteri kelautan nomor 71/PERMEN-KP/2016 ditetapkan batas zonasi jalur tangkap ikan dan metode tangkap bagi nelayan tradisional yakni 0 sampai 2 mil diukur dari surut terendah air laut.

Baca Juga : Lapak Daging Ayam di Pasar Murah Barru Paling Diburu Warga

Sementara bagi kapal teknologi menengah atau jenis gae, zona tangkap ikan harus berada pada jarak di atas 2 mil dari surut terendah air laut.

Penulis : Achmad Afandy
#barru