Senin, 16 November 2020 21:22

Danny Pomanto Kembali Difitnah Soal Rumah Korpri Bersubsidi, Tim Advokat "ADAMA" Ambil Langkah Hukum

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Momen ketika sejumlah perempuan suri yang mengaku ASN Pemkot Makassar meminta Danny Pomanto kembalikan uang DP rumah subsidi? beberapa waktu lalu.
Momen ketika sejumlah perempuan suri yang mengaku ASN Pemkot Makassar meminta Danny Pomanto kembalikan uang DP rumah subsidi? beberapa waktu lalu.

Tim hukum ADAMA bakal ambil langkah hukum, atas fitnah sejumlah orang yang mengtasnamakan ASN Pemkot Makassar kepada Danny Pomanto soal uang DP rumah subsidi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Baru-baru ini, rekaman video berdurasi 4 menit 8 detik beredar luas di media sosial. Menyerang pribadi calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto. Itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Video itu soal tuntutan. Mereka yang mengaku ASN itu, menuntut agar Danny Pomanto bertanggungjawab. Mengembalikan uang muka yang telah mereka serahkan ke Pemkot Makassar. Sebagai tanda jadi untuk mereka memiliki rumah bersubsidi di Perumahan Korpri yang terletak di Kabupaten Maros.

Bahkan pada video itu, mereka yang didominasi ibu-ibu menuding dibohongi Danny Pomanto. Menyebut ada sekitar ratusan ASN telah menyetor tunai uang muka Rp5 juta. Yang katanya, perumahan itu belum dapat tempati sampai saat ini.

Baca Juga : Penjabat Sekda Makassar Buka Forum Perangkat Daerah Dinas PU, Tekankan Infrastruktur Berkelanjutan

Melihat hal itu, Tim Hukum Adama atau Idamanta (akronim pasangan calon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi) akan mengambil langkah hukum. Mempersoalkan video tersebut. Dianggap merugikan Danny Pomanto secara personal. Apalagi video itu tetiba viral di masa Pilwalkot Makassar 2020 ini.

Menurut Sekretaris Tim Hukum Advokat Idamanta, Benni Iskandar, pihaknya telah melaporkan hal itu di dua lembaga yang berkewenangan sekaligus. Di Polrestabes Makassar dan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hari ini kita melaporkan perempuan Suri dan kawan kawan yang telah membuat video di suatu tempat dengan mengatasnamakan ASN kota Makassar. Yang telah menyebar fitnah tentang DP perumahan subsidi,” katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga : Danny Pomanto Jadi Pembicara pada Seminar Kementrian Lingkungan Hidup Jepang

Selain itu, Benni Iskandar juga mengaku, akan menyoal media massa yang ikut memuat berita yang bagi Benni Iskandar itu tidak benar.

“Terkait dengan media-media yang ikut menyebar fitnah tersebut, tim hukum Adama akan melakukan proses hak jawab,” sambung dia.

Sejauh ini, lanjut Benni Iskandar, pada video tersebut, ada nama yang teridentifikasi. Yakni, perempuan Suri. Yang kata dia, oknum yang memandu tuntutan itu dibacakan.

Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua

Oleh demikian, dia berharap agar aparat kepolisian melakukan pengembangan. Mengungkap dalang kasus yang dianggapnya merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Perempuan Suri itu yang membacakan statement. Mengaku ASN kota Makassar. Sesuai berita yang ada, Suri itu nama orang yang membacakan statement itu. Kita laporkan ke Polrestabes, karena Pak Danny secara pribadi itu sangat dirugikan. Dan blackcampaign-nya kita lanjutkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Bahkan, kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika pada prosesnya nanti, mereka yang terlibat membuat fitnah tersebut terbukti merupakan pegawai ASN kota Makassar.

Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep

“Kalau pun ke depan ada dugaan blackcampaign itu (TSM) oleh ASN, tentu akan kita lanjutkan ke KASN. Makanya, blackcampaign-nya kita laporkan ke Bawaslu karena mereka mengaku seorang ASN. Pidananya kita laporkan ke Polrestabes Makassar. Paling tidak video itu sudah jadi barang bukti kita untuk melaporkan adanya tindakpidana pencemaran nama baik. Nanti kita upayakan juntonya itu UU ITE,” tegasnya.

Sebab Benni Iskandar tegas mengatakan, tuntutan mereka itu seharusnya ditujukan ke Sekretaris Korpri Kota Makassar saat itu.

“Jadi, tidak ada kebijakan wali kota. Tidak ada pun keterlibatan Danny Pomanto secara pribadi dalam hal ini. Kerjasama perumahan tersebut itu kerjasama pihak ketiga. Jadi pada saat itu yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga adalah sekretaris Korpri kota Makassar. Yang berdasarkan struktur Kemendagri, hari ini sudah tidak ada itu sekretariat korpri. Jadi kalau kita mau mengusut/investigasi, silahkan cari siapa sekretaris korpri pada saat itu,” jelasnya.

Baca Juga : Danny Pomanto Resmikan Posko Pemenangan DIA di Kabupaten Wajo

“Akan kita identifikasi siapa yang mengirim video itu juga. Karena video itu kita temukan pertama di group WhatsApp. Salah satu ketua komunitas menyampaikan ke saya, video itu dikirim ke group KKT,” tutup Benni Iskandar.

Sekadar diketahui, pada video itu, mereka menyebut sebagai korban DP perumahan Rp5 juta tahun 2016.

#danny pomanto #Fitnah perempuan suri